Alat Berat Dinas Pertanian : Mobilisasi Pribadi Atau Pelayanan Publik?...... -->

Iklan Semua Halaman

Alat Berat Dinas Pertanian : Mobilisasi Pribadi Atau Pelayanan Publik?......

Kabar Investigasi
Minggu, 01 Februari 2026

  



Sambas, Sabtu 32/1/2026 -- Isu mengenai penyalahgunaan alat berat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas memang menjadi sorotan tajam sepanjang tahun 2025. Isu ini tidak hanya sekadar rumor, tetapi telah menjadi bahan investigasi oleh beberapa media lokal dan lembaga swadaya masyarakat.





Berikut adalah rangkuman informasi terkini mengenai poin-poin yang menjadi sorotan utama:

1. Titik Lokasi dan Jenis Pelanggaran

Penggunaan alat berat jenis Eksavator Volvo EC 2000 D milik Dinas Pertanian dilaporkan tidak berada di lahan pertanian, melainkan di:

Lokasi Galian C Ilegal: Alat tersebut ditemukan beroperasi di area penambangan pasir/batu yang tidak berizin di Desa Sabung, Kecamatan Subah.

Proyek Perusahaan Sawit: Selain galian C, alat negara ini juga terindikasi digunakan untuk memperbaiki jalan akses di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta. Hal ini dinilai tidak wajar karena perusahaan besar seharusnya memiliki atau menyewa alat secara mandiri.

2. Sosok yang Terindikasi Terlibat

Berdasarkan laporan investigasi media lokal (seperti Post Kota Pontianak dan Radar Investigasi):

Inisial TA: Disebut sebagai orang yang mengelola atau mengarahkan pergerakan alat tersebut di lapangan. TA dilaporkan sempat mengklaim bahwa aktivitas tersebut sudah memiliki izin hingga tingkat kementerian untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Oknum Internal Dinas: Adanya indikasi keterlibatan pejabat di Dinas Pertanian yang memberikan akses penggunaan alat. Hingga awal 2026, pihak dinas cenderung menutup diri atau memberikan pernyataan yang kontradiktif (membantah melalui media lain).

3. Modus "Bantahan" dari Pihak Dinas

Sorotan juga tertuju pada cara Dinas Pertanian merespons isu ini. Pihak dinas sempat mengeluarkan pernyataan bahwa alat tersebut digunakan untuk kegiatan swadaya masyarakat membangun jalan usaha tani.

Fakta Lapangan: Investigasi menemukan bahwa lokasi pengerjaan bukanlah jalan tani masyarakat, melainkan jalan perusahaan dan lokasi tambang galian C. Hal ini memicu tuduhan bahwa dinas mencoba menutupi fakta dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat.

4. Pelanggaran Aturan

Penggunaan alat ini dianggap menabrak beberapa aturan, di antaranya:

Permentan No. 131/2014: Mengatur bahwa bantuan alat pertanian harus digunakan untuk mendukung produksi pangan, bukan untuk kegiatan komersial atau pertambangan.

UU No. 12 Tahun 1992: Mengenai Sistem Budidaya Tanaman.

Potensi Kerugian Negara: Tidak adanya biaya sewa yang masuk ke kas daerah (PAD) karena alat digunakan secara ilegal oleh oknum tertentu.



Hasil konfirmasi dengan Salah seorang mantan pegawai pertanian dan Tanaman pangan yang menjabat pada tahun 2025 waktu itu melalui WhatsApp dengan nomor 0813 4504 xxxx atas Nama ( H ) menjelaskan," waalaikumsalam, iye bang 1 tahun yang lalu tanpa sepengetahuan dinas si peminjam menggunakannya, tapi permohonan kades juak untuk minjam benahi akses jalan karena sawit warga tak bisa keluar, gotong royong didampingi babinsa setempat, tidak ada sewa di upah untuk alat.


Sempat memang diberitakan oleh Saudara ( HND).. waktu itu, udah diluruskan sesuai lapangan bang," Pungkasnya.


Beliau menyampaikan lebih baik konfirmasi langsung ke Kepala Dinas Jak bang karena saya sudah pensiun, " tuturnya.


Begitu wartawan mau konfirmasi dengan pak Kadis Pertanian dan Tanaman pangan melalui WhatsApp, Saudara Apriadi, SP.,M.M. belum bisa memberikan penjelasan lebih memilih diam dan sampai berita ini terbitkan seolah menghindar dari wartawan ada apa ?.......


Rep : Samsul Hidayat