Nias Selatan -- Teluk Dalam-Penting dipahami bersama bahwa larangan rangkap jabatan bagi PPPK paruh waktu bukanlah aturan baru, dan bukan muncul setelah pelantikan. Ketentuan ini sudah diketahui serta disepakati sejak awal proses pendaftaran.
Pada tahap pendaftaran PPPK, setiap peserta diwajibkan menandatangani sejumlah surat pernyataan, antara lain:
- Surat Pernyataan tidak sedang merangkap jabatan
- Surat Pernyataan mematuhi seluruh peraturan kepegawaian
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Artinya, sejak awal peserta sudah menyatakan secara sadar dan sukarela bahwa mereka tidak sedang dan tidak akan merangkap jabatan yang dilarang oleh aturan.
Larangan ini jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan:
- UU Desa
- Peraturan Pemerintah pelaksanaannya
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Perangkat desa maupun anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK. Dengan demikian, jika ada yang masih menjabat sebagai perangkat desa, anggota BPD, atau jabatan strategis lainnya, seharusnya sejak awal tidak mendaftar atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Lulus seleksi PPPK tidak berarti aturan gugur. Setelah dinyatakan lolos, peserta kembali diminta menandatangani surat pernyataan lanjutan yang menegaskan:
- Kesediaan mematuhi seluruh aturan kepegawaian
- Kesediaan menerima konsekuensi jika data tidak benar
- Kesediaan diberhentikan jika terbukti melanggar
Surat pernyataan bermaterai ini bukan sekadar formalitas, melainkan mengikat secara hukum dan dapat dijadikan dasar sanksi oleh pemerintah, APIP, maupun lembaga pengawas lainnya.
Jika muncul bantahan dengan alasan “tidak tahu aturan” atau “sudah terlanjur dilantik hanya paruh waktu”, hal tersebut tidak relevan secara hukum. Aturan sudah jelas, pernyataan sudah ditandatangani, dan tanggung jawab sudah disepakati sendiri.
Penegakan Aturan Adalah Bagian dari Tata Kelola Pemerintahan, PPPK dilarang merangkap jabatan bukan karena opini publik, melainkan karena aturan negara. Pelanggaran ini bukan kekeliruan aturan, melainkan pelanggaran komitmen pribadi.
Hal ini menjadi perhatian khusus (BKD) Badan kepegawaian daerah, Dinas Pendidikan, Dinas DPMD, dan Inspektorat Nias Selatan. Edukasi publik penting agar masyarakat memahami bahwa penegakan aturan bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari menjaga keadilan, profesionalitas ASN, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
PENULIS. OSARAO LAIA

Komentar