Desak Inspektorat Nias Selatan Audit Dugaan Korupsi Dana Desa Loloabolo Capai Rp1,2 Miliar: Warga Soroti Penegakan Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Desak Inspektorat Nias Selatan Audit Dugaan Korupsi Dana Desa Loloabolo Capai Rp1,2 Miliar: Warga Soroti Penegakan Hukum

Kabar Investigasi
Sabtu, 31 Januari 2026

 



Nias Selatan — Masyarakat Desa Loloabolo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Dugaan tersebut mencakup indikasi proyek fiktif, mark-up anggaran, serta penyaluran dana yang tidak transparan selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.  


Dalam laporan warga, sejumlah kegiatan yang dipersoalkan meliputi:  

- Pembangunan kantor desa  

- Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  

- Operasional desa  

- Pengadaan alat perkantoran  

- Pembangunan infrastruktur (pengerasan jalan dan gorong-gorong)  

- Dana Kelompok Perempuan Nelayan (KPM)  

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum disalurkan kepada 12 penerima manfaat  


Radius Tndruru, mantan anggota BPD Desa Loloabolo, menegaskan, Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Harus ada proses hukum yang jelas agar tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain.”  


Radius menambahkan bahwa Kepala Desa Ferianus Ndruru telah menandatangani berita acara dan surat pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran dana yang tertunda. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.  


Masyarakat mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa merupakan elemen krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.  


Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi di wilayah Nias Selatan. Warga menilai lemahnya pengawasan dan lambannya monitoring membuka celah bagi praktik korupsi di tingkat desa.  


Tokoh masyarakat Elikana Ndruru menegaskan, “Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan desa.”  


Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, warga berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memperoleh dokumen pertanggungjawaban keuangan desa selama empat tahun terakhir.  


PENULIS : OSARAO LAIA