*Kejati Lampung Terima Uang Titipan 100 Milyar Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kawasan Hutan* -->

Iklan Semua Halaman

*Kejati Lampung Terima Uang Titipan 100 Milyar Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kawasan Hutan*

Kabar Investigasi
Kamis, 26 Februari 2026


WAYKANAN -- Kejaksaan Tinggi Lampung s selidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT I pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.


Dalam kasus ini,Kejati telah menerima penitipan uang sebesar 100 miliar dari PT P sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.


Kepala Kejati Lampung,Danang Suryo Wibowo mengatakan proses penyelidikan perkara baru berjalan lebih dari satu bulan,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.


" PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar 100 miliar,meski demikian,Danang menegaskan penitipan uang tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan,uang titipan itu nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.


Dalam proses penyidikan,tim penyidik telah memeriksa 59 orang saksi,rinciannya 8 saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal,13 saksi dari PT P,14 saksi dari pemerintah kabupaten dan provinsi ditambah 24 saksi lagi dari kelompok tani.


Selain itu,tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan,jumlah saksi dan ahli kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara.


Untuk sementara,nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Pebruari 2026.


Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha,mengatakan perkara ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hutan kabupaten Way Kanan. (*IDRIS*)