Sambas, Kalimantan Barat – Kelestarian ekosistem di sepanjang aliran Sungai di Dusun Senabah, Desa Semangak, Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas kini berada di titik kritis. Selama sepekan terakhir, air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga di Desa berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk yang menyengat.
Pencemaran ini diduga kuat berasal dari kebocoran Tumpahan CPO ( Tumpahan Crude Palm Oil).Lapisan minyak Sawit mentah mengapung dan menyebar di permukaan Sungai dapat merugikan masyarakat.Postingan di medsos merupakan suatu bentuk Kritik dan protes masyarakat tentang aktivitas perusahaan sawit yang lalai menyebabkan masyarakat merasa sangat dirugikan.Asal usul tumpahan minyak sawit itu diduga dari PT Agrinas yang berlokasi di kabupaten Bengkayang mengalir ke Sungai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas " Informasi yang didapat dari Dinas Lingkungan Hidup Bengkayang," ungkap Tokoh Masyarakat setempat Perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di hulu sungai.
Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mematikan mata pencaharian warga lokal. Ribuan ikan ditemukan mengapung tak bernyawa, mulai dari bibit hingga ikan besar.
Kesehatan Warga: menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi dan cuci.
Pinggiran sungai turut tercemar, memaksa masyarakat tidak berani menggunakan air tersebut untuk dipakai hari- hari.
"Kami tidak bisa lagi menjaring ikan. Airnya berminyak dan berbau. Kalau ini terus dibiarkan, gimana kami untuk memanfaatkan sungai yang menjadi ladang mata usaha kami,"ujar masyarakat lokal
Menurutnya lapisan minyak sawit mentah yang mengapung dan menyebar di permukaan sungai dapat merugikan masyarakat karena selama ini sungai tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“ Hal ini tentu dapat memberikan dampak negatif baik dalam kesehatan maupun lingkungan,” ungkap masyarakat jadi publik menyoroti hal tersebut jangan di biar oleh pihak terkait.
Penanganan tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di sungai diatur secara komprehensif dalam hukum Indonesia karena CPO dikategorikan sebagai limbah atau bahan yang dapat merusak kualitas air dan ekosistem akuatik.
Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur hal tersebut:
=> 1. Undang-Undang Pokok (Payung Hukum)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Ini adalah aturan tertinggi. Pasal 69 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU): Mengatur mengenai integrasi perizinan lingkungan dan sanksi administratif bagi korporasi yang mencemari lingkungan.
=> 2. Peraturan Pemerintah (Teknis Pelaksanaan)
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur baku mutu air sungai. Tumpahan CPO yang melebihi parameter (seperti kadar minyak dan lemak) dianggap sebagai pencemaran.
Mengatur kewajiban penanggulangan keadaan darurat pencemaran.
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Meskipun CPO murni adalah produk, namun tumpahan yang sudah bercampur dengan air dan tanah sering kali dikelola dengan standar limbah agar tidak membahayakan lingkungan.
=> 3. Sanksi dan Tanggung Jawab
Jika terjadi tumpahan di sungai, perusahaan atau pihak bertanggung jawab dikenakan prinsip Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) yang meliputi:
Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha atau denda.
Sanksi Perdata: Ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan (Restorasi).
Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian besar (Pasal 98-99 UU PPLH), dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
=> 4. Prosedur Penanganan di Lapangan
Secara teknis, perusahaan sawit wajib memiliki SOP tanggap darurat sesuai dengan:
Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2014: Tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut (sebagai referensi standar sebaran pencemaran air).
Pedoman ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil): Mengharuskan manajemen limbah dan mitigasi kecelakaan kerja/lingkungan.
Catatan Penting: Tumpahan CPO di sungai sangat berbahaya karena menciptakan lapisan film di permukaan air yang memutus suplai oksigen (O_2), sehingga dapat menyebabkan kematian massal organisme sungai.
Rep : Samsul Hidayat

Komentar