Menguak Tabir "Proyek Buku" 2024 di Sambas: Invoice Janggal dan Dugaan Mark-Up Dana yang Fantastik. -->

Iklan Semua Halaman

Menguak Tabir "Proyek Buku" 2024 di Sambas: Invoice Janggal dan Dugaan Mark-Up Dana yang Fantastik.

Kabar Investigasi
Rabu, 18 Februari 2026

 



SAMBAS, KALIMANTAN BARAT – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tumpukan buku pelajaran tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dokumen Invoice SIPLah, ditemukan indikasi kuat terjadinya praktik penggelembungan harga (mark-up) masif yang diduga dilakukan secara terstruktur melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.


Temuan krusial dalam kasus ini adalah adanya perbedaan signifikan antara harga yang tercantum dalam Invoice pembelian sekolah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.


Data yang diperoleh menunjukkan beberapa judul buku teks utama dibanderol dengan harga 30% hingga 50% lebih mahal dari harga resmi pemerintah. Praktik ini diduga dilakukan dengan memanipulasi input data pada sistem pengadaan digital (SIPLah), di mana oknum tertentu mengarahkan sekolah untuk bertransaksi dengan vendor-vendor "rekanan" yang telah ditentukan.


Seorang narasumber yang merupakan bendahara sekolah di wilayah Sambas membeberkan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kedaulatan penuh dalam memilih penyedia.


"Kami menerima instruksi lisan untuk mengklik vendor tertentu di SIPLah. Meskipun kami tahu harganya tidak wajar dan kualitas kertasnya di bawah standar, kami takut jika tidak patuh akan dipersulit dalam urusan administrasi lainnya," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Selain masalah harga, investigasi lapangan di beberapa sekolah menunjukkan ketidaksinkronan data. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat volume buku telah diterima 100%, namun pantauan di gudang perpustakaan menunjukkan jumlah fisik buku yang jauh lebih sedikit dari yang dibayarkan negara.


Indikasi kerugian negara ditaksir mencapai angka miliaran rupiah, mengingat pengadaan ini dilakukan secara kolektif di ratusan sekolah dasar dan menengah di seluruh Kabupaten Sambas sepanjang tahun 2024.


Aktivis pendidikan dan praktisi hukum setempat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk tidak menutup mata. Mereka meminta jaksa segera menyita dokumen invoice dan melakukan digital forensik terhadap akun SIPLah milik sekolah-sekolah yang terindikasi bermasalah.


"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah dugaan perampokan hak pendidikan anak-anak Sambas. Kami memegang bukti invoice yang sangat jelas menunjukkan adanya selisih harga yang tidak masuk akal," tegas seorang pengamat kebijakan publik di Sambas.


Hingga laporan ini diterbitkan, kepala dinas terkait belum memberikan tanggapan meski surat konfirmasi telah dilayangkan. Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa "aktor intelektual" di balik pengaturan proyek buku tahun 2024 ini.


Proyek pengadaan Buku Indonesia Pintar yang mana pengadaan buku pada tahun 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas diduga markup dan pembelian fiktif terhadap pengadaan buku tersebut pada tahun 2024. 


Hal tersebut diungkapkan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Menurutnya, bahwa dalam setiap ajaran baru pihak orang tua siswa selalu dibebankan untuk membayar/membeli buku Pelajaran yang mana pembayaran/pembelian tersebut sangat memberatkan bagi orang tua Siswa Dimana sepengetahuan orang tua siswa bahwa buku Pelajaran seharusnya sudah disiapkan oleh pihak Sekolah.


Lebih lanjut ia menjelaskan, informasi yang didapat bahwa Jumlah buku yg dibeli tidak sesuai dengan anggaran yg di belanjakan yang mana diketahui bahwa di setiap sekolah khususnya SD dan SMP yang ada di Kab. Sambas telah Ada pengadaan buku yang dianggarkan melalui dana bos.


Dirinya juga mengatakan , bahwa dalam setiap ajaran baru pihak orang tua siswa selalu dibebankan untuk membayar/membeli buku Pelajaran yang mana pembayaran/pembelian tersebut sangat memberatkan bagi orang tua Siswa Dimana sepengetahuan orang tua siswa bahwa buku Pelajaran seharusnya sudah disiapkan oleh pihak Sekolah. 


"Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum, kepolisian yang berwenang untuk bisa melakukan pemeriksaan dan menindak lanjuti laporan kami dan segera melakukan pengecekan terhadap dinas Pendidikan terkait pengadaan buku tersebut.


Demikianlah, sebelumnya diucapkan terima kasih.," harapnya ((Tim Kabarinvestigasi.id.)