Kualuh Hilir "Darurat Judi", diduga Oknum Aparat Berpangkat Jadi Bos, Oknum Pimred Media Jadi Tameng! ‎ -->

Iklan Semua Halaman

Kualuh Hilir "Darurat Judi", diduga Oknum Aparat Berpangkat Jadi Bos, Oknum Pimred Media Jadi Tameng! ‎

Kabar Investigasi
Senin, 23 Februari 2026

 


LABUHANBATU UTARA – Praktik perjudian di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, bukan lagi sekadar rahasia umum, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Labuhanbatu Utara. Hasil investigasi mendalam tim Pers NKRI (kabar-investigasi.id) mengungkap skandal memuakkan: sebuah imperium judi tembak ikan yang diduga kuat dimiliki oleh oknum aparat aktif berinisial P (Prabudi) dari satuan di Rantauprapat, dengan "benteng" pelindung dari oknum media.


‎Seolah kebal hukum, sindikat ini beroperasi secara vulgar di tujuh titik strategis, bahkan beberapa di antaranya tepat berada di jantung pemukiman warga dan pusat administrasi desa.

‎Investigasi lapangan pada Minggu (22/02/2026) mengungkap fakta mengerikan tentang betapa rapinya "pengamanan" bisnis ilegal ini. Berdasarkan pengakuan seorang wanita yang bertugas sebagai kasir/kepercayaan di lokasi, bisnis ini tidak akan tersentuh selama "koordinasi" berjalan lancar.


‎"Pengawas lapangannya Bang Tmbunan. Tapi kalau ada orang media yang datang, Bang S. Tampubolon (diduga oknum Pimred salah satu media) yang pasang badan mengurusnya. Kalau yang punya ini Bang P (sembari menyebutkan instansi nya) di rantau Rantauprapat," cetus wanita tersebut tanpa ragu.


‎Keterlibatan oknum media sebagai "pelindung" (backing) sangat mencederai marwah pers nasional. Fungsi kontrol sosial yang seharusnya diemban media, justru dipelintir menjadi alat pembeking bisnis haram demi pundi-pundi rupiah dari meja judi.


‎Tanpa rasa takut akan digerebek, mesin-mesin judi "tembak ikan" dan lapak judi kartu ini tersebar luas di jalur lintas Sei Apung – Teluk Binjai. Berikut adalah daftar "zona merah" perjudian yang berhasil dipetakan:

‎Titik Utama: Warung pinggir jalan aspal Desa Sei Apung.

‎Zona Pemerintahan: Simpang Kantor Desa Sei Apung (1 Meja).

‎Pasar Barat: 1 Meja.

‎Sei Lurus: 1 Meja.

‎Pasar Sembilan: 1 Meja.

‎Sei Rebut: 2 Meja (Basis kuat).

‎Keberadaan lapak judi yang sangat mencolok di pinggir jalan lintas utama menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap aparat kepolisian setempat. Bagaimana mungkin aktivitas yang melanggar Pasal 303 KUHP ini bisa langgeng tanpa adanya "restu" atau pembiaran dari pemangku wilayah hukum?

Keresahan warga Desa Sei Apung sudah di ubun-ubun. Kehadiran meja judi di dekat kantor desa adalah penghinaan nyata terhadap tatanan sosial dan hukum. Warga mempertanyakan: Apakah hukum di Kualuh Hilir sudah mati dan dikendalikan oleh oknum berseragam dan oknum pemegang kartu pers?


‎Tim investigasi mendesak Pangdam I/BB dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Publik menuntut tindakan tegas berupa pencopotan dan proses hukum bagi oknum berinisial P serta pembersihan lapak judi yang merusak moral generasi muda di Kualuh Hilir.


‎Hukum tidak boleh kalah oleh "koordinasi" bawah meja. Jika praktek ini terus dibiarkan, maka persepsi publik bahwa "Aparat adalah Hukum itu Sendiri" akan semakin mengakar kuat.


‎KAMI AKAN TERUS MENGAWAL KASUS INI HINGGA MEJA JUDI TERSEBUT DIANGKAT!

Rep : NR hasib