PALI,- Aset kabupaten atau Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Seperti viral di salah satu media online yang menyatakan salah satu aset di Pendopo di gunakan secara pribadi buat main Tamia sedangkan itu asest daerah.Dari pantauan awak media semenjak berdiri nya pendopo selalu di gunakan buat acara baik acara non formal maun pun acara formal, Jum'at 20/02/2026.
Sudah jelas Penggunaan aset daerah seperti kendaraan dinas, gedung, rumah dinas, atau tanah untuk keperluan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
Aset daerah seperti Pendopoan adalah aset berwujud yang dibeli atau diperoleh dari APBD. Menggunakannya tanpa izin untuk keuntungan pribadi disebut sebagai asset misappropriation penyalahgunaan aset, yang dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.
Penyalahgunaan aset negara/daerah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tipikor.
Penyalahgunaan aset daerah Barang Milik Daerah ( BMD) merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara, sehingga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepala daerah dan pejabat terkait wajib melakukan pengamanan fisik, hukum, dan administrasi atas aset daerah agar tidak disalahgunakan menjadi milik pribadi.
Sanksi Penyalah gunaan aset daerah dapat berakibat pada sanksi administratif, disiplin pegawai, hingga tuntutan pidana. merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Alih Fungsi atau Pemanfaatan Pribadi Menggunakan aset daerah misal: rumah dinas, mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga tanpa izin resmi ataupun disengaja karena kelalaian yang merugikan daerah.
Rep : Nopriadi

Komentar