*Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Lampung Kecam Keras Saudara Teuku Wahyu Diduga Mengintimidasi & Mengkritisi Profesi Jurnalistik* -->

Iklan Semua Halaman

*Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Lampung Kecam Keras Saudara Teuku Wahyu Diduga Mengintimidasi & Mengkritisi Profesi Jurnalistik*

Kabar Investigasi
Senin, 09 Juni 2025


Bandar Lampung -- Disinyalir tidak memahami regulasi jurnalis semakin sok mengajari mengkritisi profesi jurnalistik saudara“Teuku Wahyu Ketua PLB (Pemuda Lampung Barat Bersatu) Dalam klarifikasi berita saudara Teuku Wahyu melalui media sejagat.com dirinya mengatakan "Menangapi keresahan Masyarakat yang timbul akibat beredarnya vidio permintaan maaf dari seorang oknum jurnalis dari Lampung utara.Minggu 7 juni 2025


Dengan tegas dikatakan ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinisi Lampung " junaidi kepada saudara Teuku Wahyu , kalau mau tenar cari pangung bukan bengini caranya, menjatuhkan serta mempermalukan orang lain dan memutar balik fakta ,dengan gagahnya bekingi pekon Sukananti ,Kecamatan way Tenong ,serta diduga melakukan kebohongan agar ke 3 wartawan takut kepadanya, saudara Teuku Wahyu , mengaku sebagai Pengacaranya Bupati Lampung Barat,Pengacara Pj Pratin Pekon Sukananti serta mengakui dirinya sebagai Konsultan Hukum seluruh Pratin Lampung Barat


"Kuat Dugaan apa yang di lakukan saudara Teuku Wahyu kepada ke 3 wartawan itu adalah mengintimidasi dan menakut -nakuti dengan alih - alih memasuki halaman orang lain tanpa ijin dan akan di pidanakan pasal 167. KUHP serta akan menyandra mereka dan tidak boleh pergi dari kantor Pekon menanti apabila tidak membuat vidio permintaan maaf, Ke 3 Wartawan Merasa posisi terpojok, serta mendapat tekanan terpaksa menuruti permintaan saudara Teuku wahyu. 


Dalam Rekaman vidio yang di buat oleh Rekan sudara Teuku Wahyu.tampak sangat jelas dengan Nada tinggi ,seperti bang jago lagi marah, setelah vidio permintaan maaf yg di buat rekan nya, lebih lajut yang menyebarkan vidio di Fb ,Tiktok ,digroub-groub,dan berita klarifikasi jadi saudara Teuku wahyu disini berperan sebagai sutradara dan sekaligus aktornya,seakan kehadiran dan vidio tersebut yang sudah beredar masyarakat resah.karena ke 3 wartawan." Ucap Junaidi 


Menurut Junaidi terkait adanya statement Teuku Wahyu menyampaikan 8 tanggapan mengkritisi profesi jurnalistik dia berbicara disitu kapasitas apa???


Apakah dia seorang pengamat “Jurnalistik” apakah dia tenaga ahli bidang Pers, apakah dia sebagai, kroco mumet, yang cuma mau curi panggung,” agar didaerahnya apa yang di lakukan ini semuanya Takluk sama dia " ujar Junaidi.


Kemudian Junaidi balik tanya?? kenapa dia tidak lagi mengakui sebagai pengacaranya Bupati Lampung Barat, tidak lagi mengakui Pengacara Pj Pratin Pekon Sukananti, tidak lagi ia mengakui sebagai Konsultan Hukum seluruh Pratin Lampung Barat dalam rilis berita yang berikan klarifiksi


“Hanya nama Teuku Wahyu di sematkan di pemberitaan seakan menanggapi keresahan masyarakat , insan Pers terkait dengan video yang di sebarkan oleh Teuku Wahyu di sosial media, seperti grup-grup wattsap, grup fb dan tiktok pasca insiden, tiga wartawan yang di permalukan di hadapan umum dan di sosial media, hari Kamis, 6/5/2025.


Pernyataan sikap, dari Teuku Wahyu sangat jelas bertentangan dengan kaidah aturan di dalam hak jawab seorang atau sekelompok di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.


Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang di rugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.


Apa yang di lakukan saudara Teuku Wahyu memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini adalah dapat di duga adu domba (perang media) dan media yang menerbitkan klarifikasi Teuku Wahyu dapat di duga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


“Secara pribadi saya sangat sayangkan sikap sewenang-wenang dan tindakan yang di lakukan saudara Teuku wahyu, kejadian Insiden di Pekon Menanti kecamatan way tenong serta membuat vidio permintaan maaf, serta dengan sengaja menyebarluaskan vidio apa yang di lakukan saudara Teuku wahyu ,disinilah mencidrai Marwah kami wartawan , maka ini menjadi Atensi perhatian publik ,khususnya Insan Pers ,untuk menindaklanjuti, menghormati profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas sesuwai kode Etik jurnalistik,” ucap ketua Organisasi Pers DPD GWI Provinsi lampung. 


"Selanjutnya “Junaidi mengatakan tindakan menghalangi,saat menjalankan tugas Jurnalistik merupakan sebuah pelanggaran besar dan bertentangan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Dijelaskanya , phoin pertama BAB VIII Pasal 18 ketentuan pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


"Selajutnya UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui


Dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah:[1]


"*Menyiarkan*" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.


"*Mendistribusikan*" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.


"*Mentransmisikan*" adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.


"*Membuat dapat diakses*" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.


"*Diketahui umum*" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.


"Lebih Lanjut Junaidi menyampaikan dengan adanya kejadian ini sebagai Insan Pers , dirinya mengecam keras terkait apa yang dilakukan saudara “Teuku Wahyu” yang sebelumnya mempermalukan tiga wartawan selebihnya klarifikasi Teuku Wahyu dalam pernyataan Teuku Wahyu 8 pernyataan,Seakan mengkritisi profesi jurnalis, dengan pemberitaan pada media lain,saya sangat mendukung sepenuhnya mendorong ke tiga wartawan yang telah menjadi korban untuk secepatnya membuat Laporan di Polda Lampung ,serta dirinya siap mengawal kasus ini bersama kadiv Hukum GWI. Ucap ketua Ketua GWI


Sampai berita ini di terbitkan seorang yang mengaku bahwa sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Konsultan Hukum para Pratin Kabupaten Lampung Barat ,saudara Teuku Wahyu belum dapat di konfirmasi,(*)


 (jhn/Tim/Red).