Yopi Zulkarnain Bersama Tim Lowyer Siap Menggiring Kasus Yang Dialami Oleh 3 Wartawan Yang Diduga Terintimidasi Oleh Pratin Dan Teuku Wahyu Yang Mengaku Sebagai Pengacara Bupati -->

Iklan Semua Halaman

Yopi Zulkarnain Bersama Tim Lowyer Siap Menggiring Kasus Yang Dialami Oleh 3 Wartawan Yang Diduga Terintimidasi Oleh Pratin Dan Teuku Wahyu Yang Mengaku Sebagai Pengacara Bupati

Kabar Investigasi
Senin, 09 Juni 2025

 



Lampung Barat. Minggu, 09 Juni 2025 -- Terkait Kasus 3 Wartawan yang diduga di intimidasi oleh Pj Pratin Pekon / Desa Suka menanti "Arnan dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu, Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Perusahaan Media yang menanungi beberapa Media bersama Tim Lowyer dari Lampung dan Lowyer dari Jakarta akan turun mengungkap kebenaran terkait kasus ini ke APH dan akan menggiring masalah ini sampai Tuntas. 


Sebelumnya ada beberapa wartawan dan Pimpinan Redaksi yang menghubungi saya termasuk korban intimadasi dari Pj Pratin Pekon / Desa Suka menanti "Arnan dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu. Dimana mereka mengatakan kalau ada 3 wartawan yang telah mendapat intimidasi di balai desa Suka menanti dan itu diduga dilakukan oleh Pj Pratin Pekon / Desa Suka menanti "Arnan dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu dan dia juga mengaku sebagai Pengacara Bupati Lampung Barat. 


Pengakuan Teuku Wahyu tersebut di pasca peristiwa tiga orang wartawan yang telah di vonis Teuku Wahyu bersalah, menuduh tiga wartawan masuk pekarangan rumah Pratin Pekon Sukananti Arnan tampa izin."


Sementara itu Yuheri, membeberkan kronologis peristiwa dirinya dengan dua rekannya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Teuku Wahyu Ketua PLB dan mengaku pengacara Bupati Lampung Barat itu!?


Berawal dari komunikasi Yuheri bersama Pj Pratin Pekon Sukananti hari Rabu tanggal 5 Juni 2025, Yuheri ingin bertemu bersama Pj Pratin Pekon Sukananti Arnan guna untuk membahas publikasi atau periklanan soal penggunaan Dana Desa (DD). Komunikasi itu disambut baik sebelumnya oleh Pj Pratin Pekon Sukananti. Pj juga mengatakan kepada ke-3 wartawan tersebut kalau nanti mau kesini sekitar jam 11.00 WIB, janjinya Pj Pratin dengan saya di dalam sambungan telepon seluler," ujar Yuheri.


Kemudian saya bersama dua rekan tibalah di sana tepat waktu yang di janjikan oleh Pj Pratin Arnan, sesampai di Balai / Kantor Desa Sukananti, langsung bertemu dengan Pj Pratin. Didalam kesempatan itu Pj Pratin Pekon / Desa Sukananti Arnan, menyarankan kami untuk koordinasi dengan Juru Tulis Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti, karena Pj Pratin Pekon Sukananti itu ada kegiatan lain, kami jawab iya. Namun Pada saat itu juga, didalam ruangan Jurtul Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti masih ada wartawan lainnya, karena takut mengganggu mereka, kami pun tetap menunggu di ruangan tamu.


"Tidak lama kemudian, rekan wartawan itu keluar, saat kami masuk ke dalam ruangan Jurtul Pekon Sukananti, tidak tahunya Jurtul sudah tidak berada lagi di tempat tidak juga tahu keluar dari mana. Disitulah kami berinisiatif, untuk menemui Pj Pratin Pekon (Kepala Desa) Sukananti di rumahnya, sesampai di rumahnya Pj Pratin Arnan, kami mengucapkan salam, di temui oleh seorang perempuan, yang kami duga ibuk itu istri dari Pj Pratin, saat kami tanya keberadaan Pj Pratin, di katakan oleh ibuk itu tidak ada di rumah sedang keluar, ucap dia bersama kami.


Kebetulan ada kursi diteras rumah Pj Pratin tersebut, kamipun mencoba untuk istirahat sebentar. Setelah istirahat beberapa menit, kamipun mencari warung makan tepat dipasar Way Tenong. Setelah selesai makan dan istirahat sebentar, Handphone saya berdering ada panggilan masuk dari Pj Pratin, saya angkat Pj Pratin Arnan mengarahkan saya dan dua rekan saya ke Balai/Kantor Desa Sukananti.


Sesampai kami di Balai/Kantor Desa Sukananti, orang sudah ramai, termasuk Teuku Wahyu. Dia langsung mempertanyakan asal kami lalu dia pun langsung vonis kami bersalah.


"Kalian belum tau sama saya ya?? saya ini Pengacara Bupati dan saya juga Konsultan Hukum seluruh Pratin di Lampung Barat ini, kalau mau publikasi harus melalui saya, tiru Yuheri atas nada garangnya "Teuku Wahyu" memecah suasana tegang dalam ruangan Balai Pekon/kantor Desa Sukananti.


Dari Keterangan korban dan keterangan dari yang lainnya, Pimpinan Perusaan Beberapa Media Tersebut, Yopi Zulkarnain mengatakan, "Saya bersama Tim Lowyer akan berjuang mengungkap kebenaran dan akan melawan kezoliman yang menimpa Ke-3 Awak Media tersebut. Karena kebenaran tersebut tidak dapat dikalahkan kebusukan yang selalu, dan berbau busuk di muka bumi ini. 


Menurut Yopi Zulkarnain, Pj Pratin Pekon / Desa Suka menanti "Arnan dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu diduga telah melakukan tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistik. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran besar dan bertentangan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Dijelaskanya, phoin pertama BAB VIII Pasal 18 ketentuan pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


"Selajutnya Pj Pratin Pekon / Desa Suka menanti "Arnan dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu Teuku Wahyu diduga telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui


Dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, menjelaskan unsur-unsur pasal tersebut :

1. *Menyiarkan*" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

2. *Mendistribusikan*" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

3. *Mentransmisikan*" adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

4. *Membuat dapat diakses*" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

5. *Diketahui umum*" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.


Saya selaku Pimpinan Perusahaan Media yang menaungi beberapa Media serta Tim Loeyer harus mampu menegakkan idealisme dan etika moral serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum dan peradilan. Kami harus berani dan dapat mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu benar-benar salah. Terutama dalam membela kebenaran dan rakyat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya.


Ini kami lakukan sesuai dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 pada pasal 37 menyebutkan bahwa, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Selain itu, sebagai bagian unsur penegak hukum maka Saya dan Tim Lowyer saya harus mampu menempatkan jati diri sejati, yakni mandiri dan bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara. Senantiasa berpegang pada prinsip memperjuangkan nilai-nilai keadilan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan, dan Tidak mencemari identitas profesi sebagai pembela dengan hal-hal bernuansa politis, uang dan kesenangan sesaat yang justru akan menghancurkan nama baik. 


Sampai berita ini di terbitkan seorang yang mengaku bahwa sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Konsultan Hukum para Pratin Kabupaten Lampung Barat, saudara Teuku Wahyu belum dapat di konfirmasi. 


Rep : Tim Investigasi