Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Istri Oknum Pegawai Lapas Bengkalis, Akan Tempuh Jalur Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Istri Oknum Pegawai Lapas Bengkalis, Akan Tempuh Jalur Hukum

Kabar Investigasi
Selasa, 10 Juni 2025

 



Bengkalis, selasa 10/Juni/2025 -- Terkuak nya peristiwa pemindahan narapidana dari lapas kelas 11 A BENGKALIS PROPINSI RIAU, membawa buntut panjang , 


Soalnya salah satu istri oknum petugas lapas secara terang telah melecehkan profesi wartawan melalui chat Whatsap di jalur pribadi ke teman keluarga narapidana yang di pindahkan ke Nusakambangan,


Iny ( inisial) istri dari pada hanif. Salah satu pegawai lapas kelas 2 A Bengkalis, yang sengaja dengan terang terangan menghina profesi wartawan yang menyatakan wartawan kekurangan duit,,


Serta menjalankan pemberitaan seolah iny tersebut merupakan salah satu pegawai lapas,,


Iyo, tak pernah napi tu di pindah-pindah dikabari dlu sebelum pindah, malahan pemindahan tu jam itu jugo perintah dr atasan langsung dipindahkan saat itu jg tk ado perencanaan,,,(copy chat,,)


,,Ush termakan berita wartawan tu kurang duet,, (copy chat)


Dengan adanya chat tersebut melalui chating Whatsap dari ,INY, pihak keluarga narapidana tersebut langsung menghubungi pihak awak media serta mengirimi screenshot dari ,INY , serta meneruskan chat aslinya ke awak media kabarinvestigasi.id.


 Dan di lain waktu pihak awak media mencoba menghubungi ke yang di duga pelaku pelecehan profesi guna mempertanggung jawabkan chating nya itu, dan di sambut dengan penuh penyesalan serta minta maaf baik dari yang di duga pelaku INY maupun suami ( Hanif) , dan meminta di selesaikan secara kekeluargaan , dan bersepakat mengadakan pertemuan, untuk menduduki permasalahan tersebut, namun di hari esok nya ketika awak media coba menghubungi pihak diduga pelaku (iny) tidak ada respon sama sekali dan tidak di angkat telpon dari awak media ,bahkan no awak media ternyata sudah di blokir.


Dengan kejadian ini awak media menghubungi para lawyer serta pimpinan media meminta dukungan agar perkara ini bisa di ajukan ke jalur hukum , serta di respon dengan baik.


Lanjutkan pak. Kita dari pihak media akan mendukung laporan yang akan bapak ajukan nanti di polres setempat,, ujar upi Zulkarnaen ,selaku pimpinan media, sekaligus lawyer dari media tersebut,


Pelecehan terhadap profesi wartawan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal yang relevan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Elaborasi:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Undang-undang ini mengatur mengenai kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Pasal 18 ayat (1):

Pasal ini memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang mengalami penghalang atau gangguan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Tindakan Penghambat atau Penghalangan:

Tindakan tersebut dapat berupa kekerasan, intimidasi, penghinaan, atau tindakan lain yang menghalangi wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Sanksi Pidana:

Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan juga dapat dijerat dengan ketentuan lain, seperti:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Jika pelecehan dilakukan melalui media online, maka Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat menjadi dasar hukum. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dapat digunakan jika pelecehan dilakukan secara langsung atau melalui media yang tidak termasuk dalam lingkup UU ITE. .


Pihak awak media telah berupaya mengkonfirmasi guna meminta hak jawab, namun. Tidak bisa dikarenakan no awak media telah di blokir,, 


Dan awak media mencoba menghubungi pihak yang diduga pelaku pelecehan menggunakan no hp lain dan berhasil dikirim namun tidak ada jawaban.


Pihak awak media terus akan berupaya menghubungi hingga saat ini Sampai pemberitaan ini ditayangkan


Yuhendri