Dugaan Korupsi pengadaan Bandwidth Kominfo Gunungkidul jadi Perbicangan Di Kementrian RI. -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Korupsi pengadaan Bandwidth Kominfo Gunungkidul jadi Perbicangan Di Kementrian RI.

Kabar Investigasi
Selasa, 10 Juni 2025

 



Gunungkidul - Dugaan praktik korupsi akir akir ini kembali mencuat kabar di lingkungan kabupaten Gunungkidul khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan hingga sudah sampai ke KOMDIGI. Kali ini sorotan tajam di arahkan ke pengadaan layanan internet (Bandwidth) di Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Gunungkidul yang di duga bermasalah sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.


      Bandwidth adalah besar kapasitas transfer data dalam satuan waktu bit per second (bps). Dalam dunia internet, kabel ethernet yang menghubungkan jaringan akan dilalui oleh trafik paket data dengan jumlah maksimal tertentu.


     Jadi,bandwidth merupakan jumlah maksimal dari suatu jalur komunikasi untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik.


  Bandwidth sering menjadi pertimbangan pengguna dalam memilih jaringan internet.Hal ini semakin besar bandwith, maka semakin banyak data yang dapat melalui dalam satu waktu. Hal itu berarti semakin cepat pertukaran data yang terjadi.


Salah satu warga Gunungkidul secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK) di Jakarta.


   Dalam keteranganya, warga tersebut mengungkapkan bahwa Diskominfo secara konsisten menggunakan tiga penyedia layanan internet yakni ICON + MORATELINDO dan lintas data prima,selama lebih 8 tahun tanpa mekanisme tender terbuka atau evaluasi yang wajar.


    Di sebutkan bahwa pembagiaan pekerjaan pengadaan kepada tiga ISP, di lakukan tanpa transparansi,dengan indikasi penghindaran mekanisme tender besar.


     Nilai pengadaan yang nyaris Rp 12 miliyar, di sebut tidak sebanding kwalitas layanan yang di terima oleh OPD. Di berbagai kantor pemerintahan,internet justru lemot pada jam kerja saat PNS absen, Menimbulkan kecurigaan terhadap kapasitas layanan yang di bayar.


Aktivis Gunungkidul Corruption Watch (GCW). Dadang Iskandar membenarkan adanya laporan tersebut dan mendukung pengusutan tuntas temuan tersebut.


  Banyak kejanggalan dari sisi harga dan performa layanan. Harga langganan tiap tahun tidak masuk akal bila di banding harga pasar. Anehnya, saat pegawai sedikit hadir pun jaringan sangat lemot, Ini mengidikasikan markup atau pengadaan fiktif. " Ujar Dadang, jum,at 06/06/2025.


   Ia juga menyoroti potensi pemborosan dari anggaran pemeliharaan TIK yang tumpang tindih dengan belanja bandwith.Menurutnya penggabungan belanja infrastruktur dan oprasional seharusnya bisa efisien, Namun justru membuka ruang penyimpanan.


      Status aduan ke KPK telah resmi di terima dan sedang dalam proses verifikasi,sebagai tertera dalam sistem KPK yang diakses oleh pelapor. Dengan nomer aduaan A-20250501530, Laporan ini kini menanti proses lanjutan tersebut.


    Dan hingga berita ini di tayangkan pihak Dinas Kominfo Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan korupsi tersebut.


Rep : Anang S.