Indikasi Seleksi ujian penjaringan Pamong Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul tidak sesuai aturan dan juknisnya. -->

Iklan Semua Halaman

Indikasi Seleksi ujian penjaringan Pamong Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul tidak sesuai aturan dan juknisnya.

Kabar Investigasi
Selasa, 10 Juni 2025

 



Gunungkidul -- Indikasi dugaan ujian penjaringan pengisian pamong di Kalurahan Sidorejo, kapanewon Ponjong menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Sidorejo.


    Pasalnya, tim penguji pihak ketiga yang ditunjuk oleh panitia penjaringan pamong dinilai kurang kredibel. 


Menurut keterangan salah satu anggota WGAB Trimo Setiadi, jika memilih tim penguji dari pihak ketiga diharuskan memiliki lisensi dari lembaga pendidikan seperti UGM atau IPPMI. Namun diketahui bahwa tim penguji penjaringan Pamong Kalurahan Sidorejo hanyalah seorang pegawai tata usaha SMK Muhammadiyah 1 Ponjong, dan seorang siswa pembantu pengajar TIKom.


"Azas kelaziman dalam pembuatan soal ujian perangkat desa haruslah dari lembaga yang kredibel, yang dalam hal ini adalah yang memiliki sertifikat lisensi dari lembaga pendidikan,"ucap Trimo Setiadi Selasa (10/05/2025).


Lurah Sidorejo Sidiq Nur Syafii,S.Pd mengungkapkan perihal teknis penunjukkan pihak ketiga sebagai tim penguji. Saat ditanya oleh awak media terkait lisensi penguji pihak ketiga, Sidiq tidak membeberkan secara jelas terkait lisensi penguji tersebut.


"Ya saya tidak tau kalo menunjuk pihak ketiga sebagai penguji penjaringan pamong itu harus ada lisensi dari lembaga pendidikan,"ucap Sidiq.


Sementara itu salah satu tim pemguji yang bernama Eka Prasetya mengaku belum memiliki lisenai dari lembaga pendidikan. Ia merupakan salah satu staf tata usaha di SMK Muhammadiyah 1 Ponjong. Dirinya hanya diperintahkan oleh kepala sekolah untuk menjadi tim penguji yang dalam hal ini ditunjuk oleh panitia penjaringan pamong kalurahan Sidorejo, hal ini menjadikan polemik perbincangan di kalangan masyarakat Kalurahan Sidorejo.


Rep : Wawan.