‎Investigasi Khusus: Proyek "Siluman" Damuli Kebun Unkap Runtuhnya Sistem Pengawasan Berjenjang di Labura -->

Iklan Semua Halaman

‎Investigasi Khusus: Proyek "Siluman" Damuli Kebun Unkap Runtuhnya Sistem Pengawasan Berjenjang di Labura

Kabar Investigasi
Rabu, 21 Oktober 2026

 


‎

‎LABUHANBATU UTARA — Skandal pengerjaan proyek rehabilitasi Kantor Desa Damuli Kebun tanpa Papan Informasi Pagu Anggaran serta ketiadaan Papan APBDes tidak lagi sebatas persoalan pembangkangan regulasi di tingkat desa. Kasus ini resmi berkembang menjadi cermin retaknya akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

‎

‎Sikap mengelak Pemerintah Desa (Pemdes) Damuli Kebun kini menyingkap tabir yang lebih besar: pembiaran terstruktur dan tumpulnya fungsi pengawasan berjenjang yang melibatkan Camat Kualuh Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Kabupaten Labura.

‎

‎Praktek pengerjaan fasilitas negara secara tertutup (cloaked development) di lokasi yang notabene merupakan pusat pelayanan publik desa, membuktikan matinya fungsi checks and balances pada tiga instansi kunci:

‎

‎1. Camat Kualuh Selatan: Apatisme Pengawasan Kewilayahan

‎Sebagai perpanjangan tangan Bupati yang memegang mandat pembinaan dan pengawasan desa (UU No. 6/2014 jo. PP No. 17/2018), Camat Kualuh Selatan menduduki posisi paling krusial.

‎

‎Fakta: Proyek fisik berlangsung di wilayah kerja kecamatan tanpa plang anggaran, namun tidak ada tindakan korektif, instruksi penghentian sementara, maupun teguran tertulis.

‎

‎Pertanyaan Etik & Hukum: Apakah fungsi evaluasi berkala Camat hanya formalitas di atas kertas (paper-based oversight) tanpa verifikasi faktual di lapangan (field check)? Pembiaran ini mengindikasikan kelalaian berat (gross negligence) dalam menjalankan fungsi penyeliaan.

‎

‎2. DPMD Labura: Regulator yang Kehilangan Kendali

‎

‎Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bertanggung jawab penuh memastikan seluruh desa mematuhi Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

‎

‎Fakta: Pengabaian azas transparan dan akuntabel di Damuli Kebun memperlihatkan gagalnya DPMD dalam menegakkan standard operating procedure (SOP) publikasi APBDes.

‎

‎Dampak: DPMD terkesan pasif dan meloloskan proses administrasi tanpa memverifikasi pemenuhan syarat transparansi publik, yang seharusnya menjadi syarat mutlak pencairan alokasi dana desa tahap berikutnya.

‎

‎3. Inspektorat Labura: Krisis Kredibilitas APIP

‎

‎Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Labura merupakan "benteng terakhir" pencegahan korupsi daerah.

‎

‎Rekam Jejak Tumpul: Publik mempertanyakan kontradiksi berulang: audit internal Inspektorat kerap memvonis pengelolaan keuangan desa "bersih/tanpa temuan", namun di kemudian hari oknum Kades justru terbukti korupsi hingga masuk penjara berdasarkan hasil investigasi media dan aktivis.

‎

‎Indikasi Pembiaran: Kegagalan mendeteksi pelanggaran transparansi yang kasat mata memicu spekulasi publik—apakah APIP Labura mengalami keterbatasan kompetensi auditor, ataukah ada pembiaran yang disengaja (systemic omission)?

‎

‎Tindakan menutup-nutupi realisasi anggaran publik bukan sekadar persoalan etika, melainkan tindakan yang menabrak legalitas formal:

‎

‎1. UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)

‎Pasal 52: Menegaskan ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menutup informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.

‎

‎2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor)

‎Modus pengerjaan fisik tanpa papan pagu anggaran secara substansial menciptakan ruang gelap (dark space) yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi melalui markup harga,

‎pengurusan anggaran fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 & 3).

‎

‎Melihat beruntunnya pembiaran ini, elemen masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak dua langkah konkret:

‎

‎1. Eksaminasi Internal oleh Bupati Labuhanbatu Utara:

‎

‎Memanggil dan memeriksa secara khusus Camat Kualuh Selatan, Kepala DPMD, dan Inspektur Kabupaten Labura.

‎

‎Membentuk Tim Audit Independen untuk mengaudit ulang seluruh portofolio pengerjaan fisik Desa Damuli Kebun serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka.

‎

‎2. Intervensi Proaktif Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Tipidkor Polres):

‎

‎Mendesak APH untuk tidak lagi bersikap pasif menunggu LHP Inspektorat yang dinilai tumpul.

‎

‎Segera menerbitkan Surat Perintah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta memanggil Kades, Sekdes, Kaur Pembangunan, beserta pihak penyelia kecamatan untuk mengusut dugaan indikasi kerugian negara.

‎

‎Pembangunan desa dibiayai oleh uang rakyat, bukan dana pribadi pejabat. Pembangkangan terhadap transparansi yang dibiarkan oleh Camat, DPMD, dan Inspektorat Labura telah merusak marwah tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menunggu apakah pimpinan daerah dan penegak hukum berani membongkar skandal ini hingga ke akarnya, atau justru membiarkan hukum tumpul di tanah Labura.

‎

‎Rep elang_panas