​GELOMBANG II: DESAK KPK RI TURUN KE LABURA! Terbongkar Penyimpangan Proyek Jembatan Rp2,4 Miliar, LPG 3 Kg Digunakan untuk Mesin Las hingga Nasib Material Lama Dipertanyakan -->

Iklan Semua Halaman

​GELOMBANG II: DESAK KPK RI TURUN KE LABURA! Terbongkar Penyimpangan Proyek Jembatan Rp2,4 Miliar, LPG 3 Kg Digunakan untuk Mesin Las hingga Nasib Material Lama Dipertanyakan

Kabar Investigasi
Kamis, 22 Oktober 2026

 



​LABUHANBATU UTARA — Gelombang desakan publik dan media agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan mengusut tuntas proyek rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang senilai Rp2,4 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kian tak terbendung. Setelah sebelumnya disorot terkait lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran teknis, temuan baru di lapangan justru semakin memperkuat dugaan praktik tidak prosedural dan potensi kerugian negara.

​

​Selain dugaan penggunaan arus listrik ilegal untuk operasional proyek, tim di lapangan kembali menemukan kejanggalan fatal. Pihak pemborong/kontraktor diduga kuat menggunakan tabung LPG 3 kg (gas melon bersubsidi) untuk menjalankan operasional mesin las dan potong besi di lokasi pengerjaan jembatan.


​Sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan konstruksi atau industri komersial bernilai miliaran rupiah. Penggunaan barang bersubsidi demi memangkas biaya operasional proyek APBD ini dinilai sebagai bentuk penyelewengan ganda yang sangat mencederai hak masyarakat kecil.

​

​Tak berhenti di situ, sorotan tajam juga tertuju pada keberadaan material lama sisa pembongkaran Jembatan Kelapa Sebatang. Material besi maupun komponen fisik bangunan lama yang seharusnya dicatat sebagai barang/aset milik daerah dan dikembalikan secara resmi melalui mekanisme inventarisasi negara, kini dipertanyakan keberadaannya.


​Publik mendesak KPK RI untuk turut mendalami dan mengusut tuntas ke mana aliran material lama tersebut dijual atau dialihkan, serta apakah nilai pembongkaran tersebut masuk dalam neraca penerimaan daerah atau justru menguap ke kantong oknum-oknum tertentu.

​

​Melihat rentetan temuan yang kian vulgar—mulai dari penyimpangan spesifikasi teknis, pengabaian K3, dugaan penyalahgunaan utilitas publik/pencurian arus listrik, penggunaan LPG bersubsidi secara ilegal, hingga penguapan material lama—masyarakat meminta KPK RI tidak tinggal diam.


​KPK RI didesak segera menerjunkan tim penyidik dan auditor independen ke Labuhanbatu Utara guna memanggil dan memeriksa:

​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Labura selaku penanggung jawab anggaran.

​1. Kontraktor Pelaksana & Konsultan Pengawas terkait realisasi fisik, penggunaan alat/bahan ilegal, dan pertanggungjawaban material lama.

​2. Pihak Legislatif/DPRD Labura guna menguji fungsi pengawasan anggaran APBD agar tidak ada "main mata" dalam proyek bernilai Rp2,4 miliar ini.


​Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara transparan demi menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan hukum di Bumi Labuhanbatu Utara.


​Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Rel : Munawir HS

Rep elang_panas