PALI, Kamis 22/10/2026 — Persoalan ketenagakerjaan di PT. GIE, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi angkutan batu bara milik PT. Energi Prima Indonesia (PT. EPI), menjadi perhatian setelah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. GIE diperkirakan mempekerjakan sekitar 60 orang pengemudi (driver) serta beberapa orang staf. PT. GIE belum terdaftar dalam WLKP menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk pendataan jumlah pekerja, status hubungan kerja, sistem pembayaran, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.
Bahwa para pekerja diduga belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Status kepesertaan tersebut masih perlu diverifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan.
Bagi pengemudi angkutan batu bara yang menjalankan pekerjaan di jalan raya, kepastian perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja merupakan persoalan penting yang tidak boleh diabaikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan bagian dari dasar hukum yang relevan untuk menelusuri persoalan ini.
Disnaker Kabupaten PALI diharapkan menindaklanjuti status WLKP PT. GIE serta memeriksa pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan perusahaan sesuai kewenangannya.
PT. Energi Prima Indonesia diharapkan memberikan klarifikasi mengenai hubungan kerja sama dengan penyedia jasa transportasi tersebut dan langkah yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai pengemudi yang menjalankan pekerjaan berisiko di jalan raya harus menggunakan sebagian besar uang jalan untuk berbagai kebutuhan operasional, sementara kepastian perlindungan dan pemenuhan hak ketenagakerjaannya masih dipertanyakan.
Rep : Nopriadi

Komentar