LABUSEL SUMUT — Sikap pasif dan terkesan "kemesraan" yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pemkab Labusel) terhadap operasional Pabrik Berondolan PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, terus menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum.
Rentetan dugaan pelanggaran—mulai dari penyedotan air bawah tanah dan air permukaan tanpa izin resmi, dugaan pengelakan Pajak Air Permukaan (PAP), hingga pengabaian hak-hak pekerja—yang hingga kini tak tersentuh tindakan tegas, mempertegas persepsi publik bahwa wibawa Pemkab Labusel berada di titik nadir.
Pengamat kebijakan publik dan aktivis lokal menilai, lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta bungkamnya Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, mencerminkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan (good governance).
Ketegasan pemerintah daerah yang biasanya begitu responsif saat menghadapi pelanggaran skala kecil atau ketertiban masyarakat, justru sirna ketika berhadapan dengan entitas korporasi yang diduga kuat tidak mengantongi kelengkapan izin operasional secara legalitas hukum.
"Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai benteng regulasi dan pelindung aset daerah, bukan justru terkesan 'ompong' dan tidak bernyali di hadapan pengusaha. Ketika perusahaan diduga mengeruk sumber daya alam daerah tanpa menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, kebalnya operasional mereka menimbulkan keprihatinan mendalam atas wibawa penegakan hukum di Labusel," tegas salah seorang tokoh masyarakat Kampung Rakyat.
Sikap minim penindakan dan ketiadaan Inspeksi Mendadak (Sidak) faktual yang independen dari instansi terkait—seperti Satpol PP selaku pengawal Perda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perizinan (DPMPTSP)—memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah ada keistimewaan hukum (privilege) yang diberikan kepada PT AMS.
Secara yuridis, eksplorasi air tanpa dokumen Clean and Clear (CnC) serta Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) tidak hanya berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, tetapi juga berindikasi merugikan keuangan daerah dari sektor retribusi dan pajak daerah.
Sikap diam serta hangatnya penyambutan jajaran manajemen PT AMS di ruang kerja bupati beberapa waktu lalu dinilai bertentangan dengan semangat transparansi publik. Keberanian Pemkab Labusel kini diuji: apakah berani melakukan penyegelan (line/stop operasional) sementara hingga legalitas dipenuhi, atau tetap membiarkan dugaan pelanggaran ini melenggang mulus.
Masyarakat Desa Tanjung Medan dan publik Labuhanbatu Selatan kini menunggu langkah konkrit yang imparsial dari Bupati dan aparat penegak hukum. Retorika pembangunan dan peningkatan PAD yang sering digaungkan Pemkab Labusel dinilai kontradiktif jika praktik dugaan kebocoran penerimaan daerah dari entitas usaha dibiarkan tanpa tindakan.
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, pihak Redaksi KabarInvestigasi.id terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan memberikan Hak Jawab penuh kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, jajaran instansi terkait, serta pihak manajemen PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Rep : NR Hasib

Komentar