PONTIANAK, Sabtu 5 September 2026 -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah hukum tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan di daerah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap lima korporasi yang terbukti membiarkan atau menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah tegas ini menyasar total area konsesi seluas 371.560 hektare di dua kabupaten, yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Berdasarkan data resmi penegakan hukum, kelima perusahaan tersebut langsung dicabut hak operasionalnya menyusul luasnya areal konsesi yang hangus terbakar.
Adapun rincian kelima korporasi nakal yang izin usahanya dibekukan beserta luas areal konsesinya meliputi:
=> PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang, dengan luas konsesi 74.480 hektare dan area terbakar seluas kurang lebih 1.275,87 hektare.
=> PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang, dengan luas konsesi 100.150 hektare dan area terbakar seluas kurang lebih 670,75 hektare.
=> PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang, dengan luas konsesi 136.710 hektare dan area terbakar sekitar 326,93 hektare.
=> PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau, dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar seluas kurang lebih 247,3 hektare.
=> PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau, dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar seluas 47,84 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata instruksi dari kepala negara untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegas Menhut Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers di Kalimantan Barat.
Menhut menambahkan, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berhenti pada upaya pemadaman di lapangan semata. Tanpa sanksi hukum yang keras, para pemegang konsesi akan terus menganggap remeh ancaman kebakaran hutan. Oleh karena itu, sanksi pembekuan ini juga diiringi dengan kewajiban paksaan pemulihan lingkungan (environmental remediation) di areal yang rusak.
Langkah kementerian ini mendapat sorotan dan dukungan kritis dari berbagai elemen masyarakat sipil di daerah. Perwakilan organisasi pemerhati lingkungan di Kalbar menyatakan bahwa pembekuan izin administratif ini harus menjadi pintu masuk utama untuk membongkar aktor intelektual di balik pembiaran api di dalam konsesi.
Publik mendesak agar Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum (APH) tidak ragu meneruskan temuan ini ke ranah pidana korporasi. Seluruh korporasi yang menyumbangkan kabut asap pekat dan merusak ekosistem serta kesehatan masyarakat Kalimantan Barat harus diseret ke meja hijau, dan asetnya disita untuk negara demi efek jera yang permanen.
Tim Investigasi / Redaksi Kabar Investigasi ID

Komentar