SAMBAS, 6/9/2026 -- Praktik penyalinan (copy-paste) berita serta pencaplokan foto hasil investigasi lapangan tanpa izin yang dilakukan oleh oknum media lain, lalu disinyalir dijadikan alat tawar-menawar (bargaining) untuk penarikan berita (take down), mendapat sorotan tajam dari praktisi dan pakar hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.
Sorotan ini mengemuka setelah marak ditemukannya karya jurnalistik dan dokumentasi foto milik media Kabar Investigasi ID terkait investigasi proyek irigasi di Kabupaten Sambas yang disalin utuh dan ditayangkan oleh sejumlah media lain.
Pengamat Hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penarikan berita berbasis transaksi finansial atau demi keuntungan komersial sepihak sangat merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan terverifikasi (right to know).
"Ketika karya investigasi dijadikan komoditas tawar-menawar, fungsi pers sebagai pilar demokrasi menjadi runtuh dan berubah menjadi instrumen negosiasi ilegal yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan insan pers secara luas," tegas Dr. Herman Hofi Munawar.
Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi menjelaskan regulasi yang mengatur tata kelola pers nasional:
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): UU Pers No. 40 Tahun 1999 mewajibkan wartawan menaati KEJ. Pada Pasal 6 dan Pasal 10 KEJ, wartawan dilarang keras menyalahgunakan profesi, melakukan pemerasan, serta menerima suap.
Prosedur Legal Penurunan Berita: Penurunan (take down) atau pencabutan berita tidak bisa dilakukan melalui transaksi di bawah meja. Sesuai Pasal 5 UU Pers, jika ada kekeliruan pemberitaan, penyelesaian wajib melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian resmi dari Dewan Pers.
Menanggapi fenomena tersebut, Pimpinan Redaksi Kabar Investigasi ID, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik berupa data, foto dokumentasi visual, dan temuan lapangan yang diterbitkan oleh redaksinya murni berbasis verifikasi independen dan dilindungi hukum.
"Karya investigasi kami hadir semata-mata untuk kepentingan keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial, bukan alat transaksi. Kami sangat menyayangkan jika ada oknum atau media mitra yang memanfaatkan materi rilis yang kami bagikan untuk mencari keuntungan finansial sepihak melalui kesepakatan penarikan berita di belakang layar," ujar Samsul Hidayat.
Secara konstruksi hukum, tindakan mengambil/mencaplok karya jurnalistik tanpa izin serta memanfaatkan pemberitaan untuk mengancam atau memeras pihak tertentu memiliki konsekuensi legal serius:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengancam atau memanfaatkan materi berita untuk keuntungan materiil dapat dijerat pasal tindak pidana pemerasan.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Penggunaan foto dokumentasi dan karya tulis jurnalistik secara komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
Pihak redaksi Kabar Investigasi ID mengimbau kepada publik, instansi pemerintah, maupun pihak swasta agar tidak melayani permintaan atau negosiasi dalam bentuk apa pun yang mengasumsikan pencabutan berita. Redaksi menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk transaksi di luar prosedur resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rep : Tim Investigasi

Komentar
