PALI, Sabtu ( 05/09/2026 ) - Persoalan kepesertaan program jaminan sosial pekerja di PT BGP kembali menjadi sorotan serius. PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI mendesak manajemen perusahaan segera memberikan kepastian dan memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, menegaskan bahwa persoalan jaminan sosial tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari hak normatif pekerja sekaligus kewajiban pemberi kerja yang harus dipenuhi.
"Kami meminta PT BGP jangan menganggap persoalan jaminan sosial ini sebagai persoalan sepele. Ini menyangkut hak normatif pekerja. Pekerja sudah memberikan tenaga dan waktunya untuk perusahaan, maka perusahaan juga wajib memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial," tegas Alan.
Alan menekankan, kewajiban pemberi kerja dalam sistem jaminan sosial memiliki landasan hukum yang jelas. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kepesertaan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi, dengan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Untuk sektor kesehatan, pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban iuran.
Menurut Alan, urgensi kepesertaan jaminan sosial semakin tinggi mengingat pekerja menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja hingga risiko sosial lainnya.
Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan musibah sebagai momentum baru untuk memberikan perlindungan.
"Jangan sampai ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja baru perusahaan sibuk mencari solusi. Perlindungan itu harus diberikan sejak pekerja mulai bekerja. Jangan menunggu ada korban baru persoalan jaminan sosial dianggap penting," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola perlindungan pekerja yang baru bergerak setelah terjadi persoalan. Bagi serikat pekerja, jaminan sosial seharusnya bersifat preventif—hadir sebelum risiko terjadi, bukan baru dicari setelah pekerja tertimpa musibah.
Meski menyampaikan kritik keras, PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI mengaku masih membuka ruang dialog kepada manajemen PT BGP untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.
Namun, ruang dialog tersebut bukan berarti persoalan hak pekerja dapat dibiarkan berlarut-larut.
Alan menegaskan, apabila perusahaan tidak memberikan tindak lanjut dan kepastian yang jelas, pihaknya akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan dan meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya. Kalau masih tidak ada tindak lanjut, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Alan, langkah tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik dengan perusahaan. Sebaliknya, serikat pekerja berkewajiban memastikan hak-hak normatif pekerja tidak diabaikan.
"Kami siap berdialog dan mencari solusi dengan perusahaan. Tetapi kalau persoalan hak normatif pekerja terus diabaikan, tentu kami akan menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Kami tidak akan membiarkan pekerja bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang seharusnya mereka terima," lanjut Alan.
PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI meminta PT BGP segera memberikan kepastian atas perlindungan pekerjanya dengan:
1. Mendaftarkan pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan;
3. Memastikan kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Memberikan kepastian serta bukti kepesertaan kepada pekerja sebagai bentuk transparansi dan kepastian perlindungan.
Bagi SPSI, persoalan ini bukan sekadar soal kartu kepesertaan atau administrasi perusahaan. Di balik kepesertaan jaminan sosial terdapat kepastian perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya ketika risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Alan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.
"Sekali lagi kami tegaskan, jaminan sosial dan JKN adalah bagian dari perlindungan pekerja. Ini bukan permintaan yang berlebihan, melainkan hak yang memiliki dasar hukum. Kalau PT BGP masih tidak memberikan kepastian dan tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membawa persoalan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Kami akan kawal sampai hak pekerja benar-benar dipenuhi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan yang disampaikan dalam berita ini merupakan sikap dan desakan PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI. Konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT BGP terkait persoalan kepesertaan jaminan sosial pekerja tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Rep : Nopriadi

Komentar