SAMBAS — Proyek pembersihan saluran irigasi dan parit permukiman warga di wilayah Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, semakin menuai tanda tanya.
Kegiatan yang disebut membentang hingga sekitar 60 kilometer dan melibatkan pekerja dengan upah Rp2.500 per meter itu hingga kini belum terang-benderang mengenai sumber anggarannya.
Pertanyaan publik semakin menguat lantaran kegiatan tersebut sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan program Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak. Namun, keterangan resmi BWSK I justru menyebut kegiatan yang sedang mereka laksanakan di kawasan tersebut adalah kegiatan desain, bukan pekerjaan fisik pembersihan saluran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sederhana namun mendasar: jika pekerjaan pembersihan tersebut bukan bagian dari kegiatan fisik BWSK I, lalu uang dari mana yang digunakan untuk membayar pekerjaan tersebut?....
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan Desain Daerah Irigasi Rawa Pimpinan Sambas memiliki nilai sekitar Rp3,17 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Saat dikonfirmasi, BWSK I Pontianak menjelaskan bahwa kegiatan yang sedang berjalan merupakan kegiatan desain dan ditargetkan selesai pada November 2026.
BWSK I juga menjelaskan bahwa usulan pembangunan fisik telah masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra). Namun, realisasi konstruksi fisik masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.
Artinya, berdasarkan penjelasan tersebut, kegiatan desain senilai Rp3,17 miliar tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sumber dana untuk pekerjaan pembersihan fisik sepanjang 60 kilometer tersebut.
Sebelumnya, dalam pemberitaan CetakIndonesia.com berjudul “Proyek Misterius Pembersihan Irigasi Teluk Keramat Disorot, BWSK 1 Kalbar Bantah Punya Agenda, Diduga Sarat Kepentingan Penjabat Pemda”, disebutkan bahwa Kepala Desa Pipit Teja dan Kepala Desa Matang Sigantar memberikan keterangan bahwa kegiatan pembersihan saluran air tersebut merupakan program yang bersumber dari BWSK I.
Namun dalam perkembangan berikutnya, kedua kepala desa tersebut juga mengakui keterlibatan mereka dalam operasional kegiatan di lapangan.
Mereka disebut turut mengurus pelaksanaan pekerjaan, termasuk pembayaran upah kepada para pekerja.Para pekerja disebut menerima upah Rp2.500 per meter.
Dengan volume pekerjaan yang disebut mencapai sekitar 60 kilometer atau 60.000 meter, maka secara matematis pembayaran berdasarkan tarif tersebut mencapai sekitar Rp150 juta.
Angka Rp150 juta itu baru berdasarkan hitungan upah per meter. Belum diketahui apakah terdapat biaya lain seperti mobilisasi, peralatan, bahan, administrasi, maupun komponen pekerjaan lainnya.
Karena itu, pertanyaan mengenai sumber dana dan mekanisme pertanggungjawaban menjadi semakin penting.
Siapa yang Memerintahkan dan Siapa yang Membayar?
Jika benar pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemerintah, publik tentu patut mengetahui siapa yang menjadi pelaksana, siapa yang menunjuk, dari pos anggaran mana dana berasal, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Apalagi terdapat klaim bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan BWSK I, sementara lembaga tersebut telah memberikan penjelasan bahwa kegiatan yang mereka laksanakan saat ini adalah kegiatan desain.
Perbedaan informasi tersebut semestinya segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Jangan sampai nama lembaga pemerintah digunakan untuk menjelaskan sebuah kegiatan, sementara sumber anggarannya sendiri tidak pernah dibuka secara terang kepada publik.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pipit Teja juga menjadi sorotan tersendiri.
Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan tersebut, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Pipit Teja belum memberikan klarifikasi.
Padahal, ruang konfirmasi diberikan bukan untuk menghakimi ataupun menyudutkan pihak desa.
Sebaliknya, konfirmasi tersebut merupakan kesempatan bagi kepala desa untuk menjelaskan posisi pemerintah desa sekaligus membantah apabila ada informasi yang dinilai tidak benar.
Sikap bungkam justru berpotensi membuat pertanyaan publik semakin besar.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Jika kegiatan menggunakan uang negara atau bersumber dari program pemerintah, maka informasi mengenai anggaran dan pelaksanaannya semestinya dapat ditelusuri.
Begitu pula jika kegiatan tersebut menggunakan sumber dana lain, pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Apalagi terdapat informasi pekerjaan mencapai 60 kilometer dengan tarif Rp2.500 per meter. Nilainya bukan lagi persoalan kecil yang bisa dijelaskan sekadarnya.
Hingga kini, sumber dana kegiatan pembersihan saluran tersebut masih menjadi tanda tanya.
Awak media masih melakukan penelusuran terhadap berbagai pihak untuk mendapatkan informasi mengenai dokumen kegiatan, sumber pembiayaan, dasar pelaksanaan, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran pekerja, serta hubungan kegiatan tersebut dengan program BWSK I.
Jika memang seluruh prosesnya sesuai aturan, bukankah akan lebih mudah bagi pihak terkait untuk membuka dokumen dan menjelaskannya kepada publik?....
Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan informasi, publik juga berhak mengetahui duduk persoalannya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, ketidakjelasan sumber anggaran dan perbedaan keterangan mengenai asal-usul kegiatan adalah fakta yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Pipit Teja, Kepala Desa Matang Sigantar, BWSK I, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Rep : Tim Red

Komentar