SAMBAS -- Pewaris Tahta Kesultanan Alwatzikhobillah Sambas, Pangeran Ratu Dr. Raden Muhammad Tarhan, S.Pd., M.E., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pemadaman fisik atau pencarian pelaku semata, melainkan wajib menyentuh aspek pemulihan kerugian masyarakat.
Pangeran Ratu mengingatkan bahwa Kabupaten Sambas memiliki instrumen kearifan lokal historis melalui Qonun Sambas yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan.
Kewajiban Ganti Rugi Mutlak (Pasal 22): Qonun Sambas mewajibkan pelaku yang apinya menjalar hingga merusak atau membakar tanaman pihak lain untuk mengganti kerugian secara penuh, sebagaimana termuat dalam naskah adat: “...jikalau hangus padi orang itu mengganti agar diganti semuanya, demikianlah hukumnya.”
Pertanggungjawaban atas Kelalaian: Frasa “karena taksirnya tiada terkira olehnya” menunjukkan bahwa unsur kelalaian atau ketidaksengajaan tidak serta-merta menghapuskan kewajiban hukum untuk memperhitungkan dampak kerugian orang lain.
Pengaturan Hak Penguasaan Lahan (Pasal 20): Qonun Sambas membedakan tanah hidup (memiliki pemilik/hak tertentu) dan tanah mati (lahan tak bertuan), yang merefleksikan prinsip bahwa penguasaan lahan selalu dibarengi kewajiban menghormati hak pihak lain serta menjaga lingkungan sekitar.
Pangeran Ratu menegaskan bahwa Qonun Sambas tidak dimaksudkan untuk menggantikan peraturan perundang-undangan nasional, melainkan sebagai fondasi kearifan lokal untuk memperkuat pencegahan, mediasi konflik, dan pemulihan hak korban.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas, Kesultanan, tokoh adat, akademisi, korporasi, hingga penegak hukum untuk mengkaji dan mengintegrasikan warisan hukum ini ke dalam penanganan karhutla yang komprehensif.
"Kabut asap yang berulang merupakan peringatan bahwa penanganan karhutla belum boleh dianggap selesai. Qonun Sambas telah meninggalkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sejak dahulu, dan sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menghidupkan kembali nilai tersebut dalam tata kelola modern," tegas Pangeran Ratu.
Kabar Investigasi ID. Salsabilla fatha.

Komentar