Anak Muda PALI Dukung Aksi 27 Agustus 2026 dan Pengesahan UU Perampasan Aset -->

Iklan Semua Halaman

Anak Muda PALI Dukung Aksi 27 Agustus 2026 dan Pengesahan UU Perampasan Aset

Kabar Investigasi
Selasa, 25 Agustus 2026

 



PALI, Sumatera Selatan — Kelompok anak muda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan dukungan terhadap aksi 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI yang salah satu tuntutannya mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.


Koordinator Front Perlawanan Rakyat, Edo Saputra, menilai pengesahan regulasi tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.


“Bagi kami, UU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi, tetapi instrumen hukum yang harus mampu memperkuat negara dalam menyelamatkan aset yang berasal dari tindak pidana. Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati,” ujar Edo.


Menurutnya, tuntutan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditelusuri, dibuktikan berdasarkan hukum, dan dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.


Edo menegaskan bahwa dukungan anak muda PALI terhadap aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal proses legislasi nasional.


“Kami mendukung gerakan yang menyuarakan penguatan pemberantasan korupsi secara konstitusional, damai, dan bertanggung jawab. Anak muda tidak boleh apatis terhadap proses politik hukum yang menentukan masa depan tata kelola negara,” tegasnya.


Ia juga meminta DPR RI agar membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh substansi hukumnya, tetapi juga oleh transparansi proses pembentukannya dan sejauh mana kepentingan masyarakat terakomodasi.


“DPR harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan publik. Jangan sampai pembahasan regulasi strategis justru kehilangan momentum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara serius membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.


Lebih lanjut, Front Perlawanan Rakyat PALI mengajak generasi muda untuk mengawal agenda pemberantasan korupsi dengan cara-cara demokratis, mengedepankan argumentasi berbasis data, serta menghormati ketentuan hukum dalam menyampaikan aspirasi.


“Kami ingin anak muda PALI menjadi bagian dari gerakan nasional yang kritis tetapi tetap konstruktif. Kritik kepada pemerintah dan lembaga negara harus diarahkan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar membangun kegaduhan,” tutup Edo Saputra.


Rep : Nopriadi