LABUHANBATU UTARA – Dugaan komersialisasi aset negara secara ilegal di UPTD Puskesmas Tanjung Ledong kini bergulir menjadi bola panas yang tidak hanya menguji taji Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tetapi juga memukul telak marwah birokrasi di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Skandal ini kian menyorot perhatian publik setelah muncul fakta bahwa oknum Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Ledong berinisial DW DLY merupakan istri dari pejabat strategis, yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kualuh Ledong.
Keterlibatan figur yang memiliki relasi kekuasaan dengan jajaran pimpinan kecamatan ini dinilai berbagai pihak telah menciptakan preseden yang sangat buruk. Tindakan yang melanggar prinsip kepatutan dan tata kelola barang milik daerah (BMD) tersebut dinilai tidak hanya merusak citra tata kelola pemerintahan Pemkab Labura secara umum, melainkan secara khusus menorehkan tinta hitam bagi reputasi Pemerintahan Kecamatan Kualuh Ledong.
Seharusnya, sebagai bagian dari keluarga inti pejabat tinggi di tingkat kecamatan, oknum Kepala UPTD Puskesmas mampu menjadi teladan (role model) dalam menegakkan etika publik dan transparansi anggaran. Namun, dugaan penjualan material bekas fasilitas pelayanan publik (pintu kaca RGD) tanpa melalui prosedur resmi lelang daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 justru memperlihatkan penurunan standar integritas yang mengkhawatirkan.
"Kejadian ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Posisi sebagai istri seorang Sekcam seharusnya menghadirkan kehati-hatian ekstra (extraordinary prudence) dalam menjalankan kewenangan publik, bukan justru seolah merasa berada di atas aturan hingga bertindak tanpa rasa takut akan sanksi hukum dan etik," ujar praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan daerah.
Keheningan dari pihak Dinas Kesehatan serta sikap pasif pimpinan wilayah yang terkesan 'tutup mata' semakin memperkuat persepsi publik mengenai potensi terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) serta pembiaran yang terstruktur di lingkungan birokrasi lokal.
Skandal ini memicu gelombang kritik tajam dari elemen masyarakat Kualuh Ledong yang merasa nama baik wilayah mereka dipertaruhkan demi kepentingan segelintir oknum. Penjualan aset publik di bawah meja (unlawful alienation of state assets) tidak bisa disederhanakan sebagai kekhilafan administrasi, sebab mengandung unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga indikasi penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP).
Kini, pertaruhan terbesar berada di tangan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Publik mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut untuk tidak tumpul ke atas dan tidak tebang pilih hanya karena adanya keterikatan jabatan atau relasi kekuasaan oknum yang terlibat.
Masyarakat menuntut tindakan nyata melalui:
1. Pemeriksaan Khusus & Audit Investigatif: Menelusuri seluruh proses pembongkaran, inventarisasi, dan alur fisik material yang diduga dikomersialisasi.
2. Penegakan Etika & Sanksi Administratif: Memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN dan etika jabatan secara transparan tanpa intervensi.
3. Pelimpahan ke Penegak Hukum (APH): Menyerahkan proses hukum ke Kejaksaan atau Kepolisian apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah/negara secara nyata.
Jika skandal ini dibiarkan menguap tanpa ada tindakan korektif dan penjatuhan sanksi yang tegas, reputasi Pemkab Labura dan Pemerintah Kecamatan Kualuh Ledong dalam menerapkan prinsip good and clean governance akan runtuh di mata masyarakat. Publik kini menunggu apakah hukum dan aturan di Labura masih berdiri tegak di atas segalanya, atau tunduk pada kompromi kekuasaan.
Rep elang panas

Komentar