LABUHANBATU UTARA — Skandal manipulasi anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sebesar Rp517,78 juta yang dialihkan ke rekening pribadi kini menjadi cermin buram tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura. Meski pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah (Kasda) telah dipublikasikan sebagai bentuk pemulihan, publik dan kalangan akademisi memandangnya sebagai sinyal bahaya atas kerapuhan sistem pengawasan internal yang mencoreng reputasi Pemkab Labura.
Langkah efisiensi atau pemulihan kerugian administrasi tidak serta-merta mengubur indikasi delik pidana materiil. Berbagai elemen hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menjadikan pengembalian uang sebagai "pintu darurat" untuk menghentikan pengusutan kasus, melainkan sebagai pintu masuk membongkar keterlibatan aktor intelektual di balik skandal tersebut.
Secara normatif, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengamanatkan secara tegas bahwa "pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana."
Poin mendasar yang disoroti para pengamat hukum adalah terpenuhinya unsur delik formal dan materiil saat dana APBD ditransfer ke rekening pribadi berbasis 10 paket kegiatan yang diduga fiktif. Tindakan yang berlangsung berulang kali dari pencairan Ganti Uang (GU) Ke-1 hingga GU Ke-14 mencerminkan adanya iktikad (mens rea) serta niat jahat yang tersusun rapi, bukan sekadar kelalaian administratif belaka.
Menghentikan penanganan kasus hanya karena adanya pengembalian dana dinilai akan melegalkan moral hazard di birokrasi: jika ketahuan cukup dikembalikan, jika tidak lolos jadi keuntungan. Preseden semacam ini sangat merusak marwah penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemkab Labura.
Skandal ini melampaui isu nominal angka; hal ini membuka tabir kelemahan fatal dalam Segregation of Duties (pemisahan kewenangan) di tubuh birokrasi Pemkab Labura. Penyerahan akun digital dan kredensial akses Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pengguna Anggaran (PA) kepada Bendahara Pengeluaran merupakan bentuk pelanggaran berat atas asas kepatutan dan kepemimpinan.
Kebocoran kontrol ini menghasilkan rentetan dampak terhadap citra daerah:
1. Pencorengan Nama Baik Daerah: Kasus ini meruntuhkan komitmen good governance yang selama ini dikampanyekan Pemkab Labura. Publik disuguhkan kenyataan bahwa sistem digitalisasi anggaran yang dirancang transparan justru diakali untuk kepentingan oknum.
2. Kelalaian Berat (Culpa Lata) Pejabat Struktural: Pembiaran penyalahgunaan akun verifikasi hingga berulang 14 kali transaksi membuktikan bahwa fungsi kontrol Pengguna Anggaran dan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah (APIP) tumpul dan gagal menjadi pencegah dini (early warning system).
3. Kerentanan Sistemik: Ketiadaan pengawasan berjenjang yang efektif menciptakan persepsi publik bahwa lingkungan birokrasi daerah rentan terhadap pemufakatan jahat.
Membiarkan penanganan skandal ini menguap begitu saja tanpa kepastian hukum akan menjadi tamparan keras bagi wibawa Pemkab Labura. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum—khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Polda Sumatera Utara—untuk mengambil langkah aktif atau melakukan supervisi guna mengusut tuntas siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara transparan oleh proses hukum adalah: Apakah tindakan ini murni inisiatif tunggal Bendahara Pengeluaran, ataukah terdapat perintah, pembiaran yang disengaja, serta pembagian keuntungan secara sistematis bersama pejabat berwenang di atasnya?
Pembersihan birokrasi tidak akan pernah tercapai jika proses hukum terhenti pada pejabat tingkat bawah. Demi mengembalikan marwah dan nama baik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, pengusutan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan hingga ke tingkat aktor intelektual adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan legitimasi serta kepercayaan publik.
Rep elang panas

Komentar