‎Jerat Pidana di Balik Pengembalian Dana Dinkes Labura, APH Didesak Bidik Aktor Intelektual -->

Iklan Semua Halaman

‎Jerat Pidana di Balik Pengembalian Dana Dinkes Labura, APH Didesak Bidik Aktor Intelektual

Kabar Investigasi
Minggu, 30 Agustus 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA, SUMUT — Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memasuki babak krusial. Skandal pengalihan anggaran APBD senilai Rp517,78 juta ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran melalui 10 paket kegiatan fiktif menyajikan preseden buruk dalam tata kelola digitalisasi keuangan daerah.

‎Meskipun pihak Dinkes Labura dilaporkan telah menyetorkan kembali seluruh dana tersebut ke Rekening Kas Daerah (Kasda), langkah pemulihan kerugian keuangan negara ini ditegaskan tidak menghapus tindak pidana materiil yang telah terjadi.

‎Sejumlah pakar hukum pidana dan pegiat anti-korupsi menilai bahwa pengembalian kerugian negara hanyalah mekanisme administratif pasca-kejadian. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara secara eksplisit dinyatakan tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pelaku.

‎"Secara doktrinal, unsur melawan hukum (wederrechtelijkheid) telah sempurna (voltooid) saat dana APBD dialihkan secara tidak sah ke rekening perorangan dan kegiatan fisik terbukti nol persen," ujar pengamat hukum keuangan publik.

‎Lebih lanjut, skenario transaksi yang dilakukan berulang kali—sejak Ganti Uang (GU) Ke-1 hingga GU Ke-14—mengindikasikan adanya skema sistematis pengesahan dana yang tidak sah. Dalam perspektif hukum pidana fiskal, perbuatan ini memenuhi delik placement dan layering sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime (kejahatan asal).

‎Hal yang paling menohok dari skandal ini bukan hanya nominal angka, melainkan kelumpuhan total pada aspek Segregation of Duties (pemisahan peran dan kewenangan).

‎Dalam temuan BPK, terungkap bahwa Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat menyerahkan kredensial akun digital sistem verifikasi—seperti SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah)—langsung kepada Bendahara Pengeluaran.

‎Praktik penyalahgunaan akses digital ini memicu rentetan kegagalan kontrol:

‎1. Tindakan Pembiaran (Omission): PA dan PPK yang secara hukum memegang tanggung jawab verifikasi fisik dan administrasi dianggap melakukan kelalaian berat (culpa lata) atau pembiaran yang berujung pada kerugian negara.

‎2. Pengulangan Modus: Pola pengalihan dana yang terus berulang dari GU-1 hingga GU-14 membuktikan bahwa pengawasan internal pemerintah daerah (APIP/Inspektorat) tidak berfungsi sebagai early warning system.

‎Stagnasi penanganan skandal anggaran di daerah kerap terjadi ketika perkara dihentikan hanya dengan restitusional administratif (pengembalian uang). Publik dan elemen masyarakat sipil kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih atau melakuakan supervisi atas temuan BPK ini.

‎Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pejabat tingkat bawah atau bendahara semata sebagai scapegoat (kambing hitam). Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk:

‎1. Memeriksa Pertanggungjawaban Mutlak PA dan PPK: Menguji sejauh mana pimpinan dinas terlibat secara aktif (commissio) atau pasif (omissio) dalam pengalihan otoritas akun verifikasi digital.

‎2. Menelusuri Aliran Dana (Follow the Money): Memastikan apakah rekening bendahara pengeluaran hanya berfungsi sebagai transit account untuk mengalirkan dana publik tersebut kepada pihak-pihak lain di jajaran birokrasi.

‎3. Penerapan Pasal Penyertaan (Pasal 55 KUHP): Menjerat seluruh pihak yang turut serta melakukan atau memberi perintah atas pencairan anggaran fiktif tersebut.

‎Skandal Dinkes Labura ini menjadi tolok ukur komitmen Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara: apakah digitalisasi sistem keuangan negara seperti SIPD akan dijadikan alat penegakan transparansi, atau sekadar formalitas yang mudah diretas oleh penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.

‎REP : NR hasib