Waykanan -- Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung semakin tak terkendali. Setelah sebelumnya sempat ditertibkan oleh Tim gabungan dari Kodam Radin Inten bersama Satuan Brimob Polda Lampung, kini tambang justru beroperasi lebih masif dengan menggunakan alat berat (Excavator) terus beroperasi,bahkan sekarang sudah beroperasi siang dan malam,baik mesin didarat maupun mesin apung yang di sungai Way Umpu,daratan terus digerus dari darat dan bantaran sungai, ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum serta dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Yang lebih mengherankankan, aktivitas tambang ini tetap berjalan dengan alat berat jenis excavator sementara alat berat serupa hasil dari penertiban sebelumnya masih berjejer dihalaman Mapolres Way Kanan, alasan bahwa " ini soal perut "Namun fakta di lapangan hasil dari pantauan awak media menunjukkan tambang sudah beroperasi penuh, mencerminkan adanya permainan yang diduga melibatkan oknum berpengaruh.
Warga sekitar yang geram melihat situasi ini mengungkapkan, “Katanya sudah ditertibkan,pelaku dan juga peralatan menambang seperti mesin dan alat berat sudah diamankan, tapi kok masih jalan terus? Kalau memang legal, kenapa tidak ditertibkan dan para pelaku benar- benar diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta semua peralatannya turut diamankan seperti saat penertiban sebelumnya,kenapa di Way Kanan ini siapapun APH kalau sudah menghadapi penambang,sepertinya sangat lemah tidak berdaya?,sebab ketika ada aktivitas seperti ini,tentu turut juga adanya bisnis yang lain seperti,transaksi *BBM* dan transaksi jual beli hasil tambang *(Emas)* yang juga ilegal, Ini jelas modus untuk mengelabui agar tambang tetap beroperasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
"Kalau APH memang serius untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga *ilegal* ini,tidak sulit,sebab keberadaannya sangat mudah ditemukan,yang pertama dari suara mesinnya,yang kedua,mesin yang digunakan sangat berat dan besar,tidak mudah diangkat atau dipindahkan secara cepat,dan banyak yang memang mengapung di sungai Way Umpu,sementara yang di darat,aktivitas tambang ini,membuang matrial yang mengandung emas setelah disaring,dari lubang lubang raksasa yang digali oleh alat berat ( Excavator ) pasti ke sungai Way Umpu,tinggal lagi keinginan APH,apakah mau menertibkan atau memang sengaja dipelihara," ucapnya.
Tambang ini bukan hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang *Minerba*, yang ancaman hukumannya apabila memang betul betul di jalankan dirasa cukup berat yaitu hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar (Berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020) UU Minerba,Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI),tapi meskipun kegiatan sudah berjalan Puluhan tahun,sampai sekarang belum ada pelaku dikenakan sesuai dengan bunyi UUD Minerba,apakah UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ini tidak berlaku di Kabupaten Way Kanan ?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para penambang,terhadap pelaku transaksi hasil tambang juga transaksi BBM,Masyarakat semakin mempertanyakan, siapa sebenarnya sosok kuat di balik perlindungan tambang ilegal ini?
Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, maka ini akan menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum khususnya kepada para pelaku tambang ini, hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Warga berharap pemerintah,APH, dan instansi terkait segera bertindak sebelum tambang ilegal ini semakin merajalela yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Rep : Idris

Komentar