Tingkatkan Disiplin, Pemkab PALI Wajibkan ASN Kenakan Seragam KORPRI Setiap Tanggal 17 -->

Iklan Semua Halaman

Tingkatkan Disiplin, Pemkab PALI Wajibkan ASN Kenakan Seragam KORPRI Setiap Tanggal 17

Kabar Investigasi
Jumat, 17 Juli 2026

 


PALI -- Pemerintah Kabupaten PALI kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengenakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) setiap tanggal ( 17/07/2026 ).


Kewajiban yang berlaku pada setiap hari kerja ini merujuk pada peraturan nasional guna memperkuat identitas serta kedisiplinan para abdi negara. Melalui instruksi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menampilkan keseragaman dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik. Jum'at (17/07/2026).


Bupati PALI Asginto.ST,Menyampaikan bahwa kepatuhan berpakaian bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan komitmen pelayanan yang berintegritas. Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.


"Seragam KORPRI bukan sekadar pakaian kerja biasa, melainkan simbol semangat pengabdian, profesionalisme, persatuan, dan kebanggaan kita sebagai pelayan masyarakat. Yuk, tampil rapi, disiplin, dan berwibawa demi memberikan pelayanan terbaik untuk daerah kita," Ungkapnya.


Setiap tanggal 17 merupakan momentum bagi seluruh ASN untuk memperkuat rasa nasionalisme dan menumbuhkan jiwa korsa (solidaritas) antar pegawai. Penggunaan atribut lengkap seperti pin KORPRI dan papan nama juga menjadi poin penting yang dipantau dalam penegakan kedisiplinan ini.


 ( Tim Redaksi ).