‎HUKUM MATI DI LABUHANBATU: Tersangka Korupsi Kades Teluk Pulai Luar Jadi "Tamu Agung", Unit Tipikor Diduga Jual Beli Perkara!..... ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎HUKUM MATI DI LABUHANBATU: Tersangka Korupsi Kades Teluk Pulai Luar Jadi "Tamu Agung", Unit Tipikor Diduga Jual Beli Perkara!..... ‎

Kabar Investigasi
Senin, 13 Juli 2026

 


LABUHANBATU— Bau busuk transaksional dan pembangkangan hukum secara telanjang dipertontonkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Labuhanbatu. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan garong uang rakyat, kini justru dituding sengaja pasang badan dan memberikan "karpet merah" kebebasan bagi Kepala Desa (Kades) Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Labura, berinisial M.S.

‎Meski Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sudah mengetok palu P-21—yang artinya berkas perkara korupsi dana desa ini sudah rampung dan sah demi hukum—penyidik Polres Labuhanbatu secara memuakkan justru mengulur-ulur penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Publik kini bertanya-tanya dengan nada geram: Berapa nilai "mahar" yang diduga telah mengondisikan hukum di Labuhanbatu hingga seorang tersangka kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bisa melenggang bebas layaknya warga kehormatan?

‎Borok internal penyidik ini terbongkar secara gamblang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1251/VIURES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026 yang dikirimkan kepada pelapor, Munawir Hasibuan. Dalam surat tersebut, penyidik menggunakan dalih klasik yang menggelikan: "Masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait waktu pelimpahan."

‎Alasan ini dinilai para praktisi hukum sebagai bualan administrasi yang dipaksakan. Secara hukum positif, menunda penyerahan tersangka pasca-P21 adalah bentuk kelalaian fatal dan maladministrasi kronis. Tindakan permisif ini memberi ruang eksklusif bagi Kades M.S untuk melarikan diri, mengintimidasi saksi-saksi di desa, hingga melenyapkan sisa-sisa barang bukti uang rakyat yang telah dijarahnya.

‎Mengingat surat "pembangkangan" ini secara resmi ditembuskan ke jajaran petinggi Mapolda Sumut—termasuk Irwasda dan Dirreskrimsus—maka Kapolda Sumatera Utara tidak punya alasan lagi untuk menutup mata. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut didesak untuk segera turun tangan, menyita berkas perkara, dan memeriksa secara maraton gerbong penyidik yang dituding kuat telah "masuk angin" dan merusak muruah institusi Polri diantaranya:

‎1. IPDA P. Ritonga, SH (Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu)

‎2.BRIGPOL R.S. Padang, SH., MH. (Penyidik Pembantu)

‎3. AKP M. J Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, selaku penanggung jawab penyidikan)

‎Pemeriksaan oleh Propam harus menyasar pada pembuktian materiil: Apakah ada aliran dana yang mengalir ke kantong oknum penyidik sebagai jaminan kebebasan sang Kades? Jika terbukti, pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana penyuapan harus diseret ke permukaan.

‎Sikap kompromistis yang dipertontonkan Polres Labuhanbatu dalam skandal korupsi Desa Teluk Pulai Luar ini memicu riak amarah yang luar biasa di tengah masyarakat sipil. Jargon "Polri Presisi" yang selalu diagungkan Kapolri di Jakarta seketika menjadi dongeng pengantar tidur yang tak berguna di wilayah hukum Labuhanbatu. Hukum terbukti hanya garang kepada rakyat kecil, namun mendadak tumpul, jinak, dan bisa dinegosiasikan ketika berhadapan dengan pejabat desa yang berduit.

‎Koalisi masyarakat sipil dan pelapor menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka memberikan ultimatum dan tenggat waktu yang sangat ketat kepada Kapolres Labuhanbatu. Jika dalam hitungan hari Kades M.S tidak segera dijebloskan ke sel tahanan dan dilimpahkan ke Korps Adhyaksa, massa memastikan akan bergerak mengepung Mapolda Sumut demi mendesak pencopotan paksa kasus ini agar diambil alih total oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

‎Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), redaksi menyediakan ruang jawab khusus bagi instansi kepolisian terkait untuk menjelaskan mandeknya penyerahan Tahap II pasca-P21 ini:

‎1. Tanggapan Polres Labuhanbatu: (Belum memberikan respons / Ruang terbuka untuk klarifikasi Kapolres atau Kasat Reskrim)

‎2. Tanggapan Polda Sumatera Utara: (Belum memberikan respons / Ruang terbuka untuk klarifikasi Kabid Humas atau Ditreskrimsus)

‎Sampai berita ini resmi diturunkan dan naik ke meja redaksi, belum ada satu pun keterangan resmi, klarifikasi, ataupun pembelaan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, baik dari pihak Polres Labuhanbatu maupun Polda Sumatera Utara. Sikap bungkam seribu bahasa dari otoritas kepolisian setempat semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik skandal penundaan perkara ini. Redaksi akan segera memperbarui pemberitaan jika pihak kepolisian bersedia memberikan penjelasan resmi.


Rep : NR hasib