AEK LEDONG, ASAHAN — Sorotan tajam kini mengarah pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dari sekian banyak pos anggaran yang dinilai janggal, publik kini menaruh perhatian serius pada pos anggaran belanja jasa honorarium dan operasional ambulance yang dinilai tidak masuk akal secara administrasi keuangan publik.
Berdasarkan dokumen salinan LPJ akhir tahun anggaran 2025, Pemerintah Desa Aek Korsik mengalokasikan anggaran sebesar Rp30.944.940 untuk Biaya Koordinasi Pemerintah Desa terkait operasional dan honorarium jasa supir ambulance. Namun, kejanggalan besar muncul pada laporan realisasinya: kolom volume paket dan frekuensi kegiatan tersebut kompak tertulis angka 0 (nol).
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa anggaran untuk pos ini terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, realisasi belanja honorarium dan operasional ambulance tercatat sebesar Rp20.474.281. Angka ini kemudian melonjak pada tahun 2024 menjadi Rp29.190.840, hingga akhirnya menyentuh angka Rp30.944.940 pada tahun 2025 dengan laporan fisik bervolume nol.
Rentetan kejanggalan yang terjadi selama bertahun-tahun ini memicu kritik keras terhadap fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aek Korsik. Sebagai lembaga legislatif tingkat desa yang memiliki fungsi utama mengawasi kinerja kepala desa dan menyepakati LPJ akhir tahun, BPD dinilai lalai, abai, bahkan mandul dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Lolosnya laporan anggaran bervolume nol selama bertahun-tahun menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh BPD.
Sikap diam dan lolosnya laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kejanggalan administratif ini memicu kecurigaan yang jauh lebih mendalam di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa mandulnya pengawasan BPD bukan sekadar karena kelalaian teknis, melainkan adanya indikasi persengkongkolan terselubung (kongkalikong) antara oknum BPD dan Pemerintah Desa Aek Korsik untuk bersama-sama "menghabiskan" dan menggerogoti anggaran Dana Desa demi kepentingan tertentu.
"Sangat tidak masuk akal jika lembaga pengawas setingkat BPD tidak melihat adanya kejanggalan pada anggaran puluhan juta ber-volume nol yang diajukan setiap tahun. Publik patut menduga ada kompromi di bawah meja atau persekongkolan untuk meloloskan anggaran-anggaran siluman ini agar bisa dicairkan dan dinikmati bersama," ungkap seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Hasil investigasi mendalam di lapangan mengungkap tabir gelap di balik pengelolaan dana ambulance tersebut. Berdasarkan pengakuan sumber tepercaya, realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa itu diduga kuat tidak disalurkan sepenuhnya. Supir ambulance di lapangan dilaporkan hanya menerima honorarium sebesar Rp500.000 per bulan.
Hal ini diperkuat langsung oleh pernyataan sang supir ambulance saat dikonfirmasi mengenai hak yang diterimanya.
"Ada honor dari desa Rp500.000 per bulan," aku sang supir singkat, membenarkan minimnya upah yang ia terima dari total anggaran puluhan juta rupiah yang dialokasikan desa.
Jika dikalkulasikan, honor senilai Rp500.000 per bulan hanya memakan anggaran sebesar Rp6.000.000 dalam setahun. Pertanyaan besarnya, ke mana sisa anggaran puluhan juta rupiah lainnya mengalir setiap tahun? Ketidaksinkronan ini mempertegas dugaan adanya manipulasi anggaran yang diduga sengaja dikoordinasikan secara rapi antara pihak pemerintah desa dan oknum BPD.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Asahan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera turun ke Desa Aek Korsik. Audit investigatif khusus harus dilakukan untuk melacak aliran dana operasional ambulance dari tahun 2023 hingga 2025, sekaligus memanggil pihak BPD untuk diperiksa secara intensif terkait dugaan keterlibatan atau persekongkolan dalam meloloskan anggaran bermasalah tersebut.
Pemeriksaan harus menyasar dokumen absensi supir, log book (buku perjalanan) ambulance, serta bukti transfer atau kwitansi penerimaan honorarium guna memastikan apakah uang negara tersebut mengalir untuk pelayanan masyarakat atau justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum pejabat desa dan pihak-pihak yang ikut bersekongkol.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam kepada Kepala Desa Aek Korsik, Ketua BPD Aek Korsik, Camat Aek Ledong, serta Inspektorat Kabupaten Asahan guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai sejumlah kejanggalan administratif serta temuan lapangan ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,pihak redaksi membuka ruang seluas-luasnya serta memberikan hak jawab bagi instansi terkait, pihak BPD, maupun Pemerintah Desa Aek Korsik untuk memberikan penjelasan resmi, sanggahan, ataupun koreksi atas laporan ini pada kesempatan pertama demi keberimbangan informasi bagi publik.
Rep NR hasib

Komentar