‎“Menakar Keberanian Kapolda Sumut: Bongkar Dugaan 'Main Mata' Unit Tipikor Labuhanbatu yang Sengaja Ulur Waktu Eksekusi Tersangka Bebas!....." ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎“Menakar Keberanian Kapolda Sumut: Bongkar Dugaan 'Main Mata' Unit Tipikor Labuhanbatu yang Sengaja Ulur Waktu Eksekusi Tersangka Bebas!....." ‎

Kabar Investigasi
Minggu, 12 Juli 2026


‎RANTAUPRAPAT — Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP M. J Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Fakta mengejutkan terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1251/VIURES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026 yang diterima oleh pelapor Sdr. Munawir Hasibuan. Meskipun berkas perkara korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, pihak penyidik kepolisian tidak hanya menunda pelimpahan Tahap II, melainkan juga diketahui masih membiarkan tersangka menghirup udara bebas tanpa dilakukan penahanan di sel Polres.  

‎Kondisi ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum. Membiarkan seorang tersangka kasus korupsi—yang notabene merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)—tetap berkeliaran bebas setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dinilai sebagai bentuk "keistimewaan" yang tidak murni dan mencederai rasa keadilan publik. Ada kekhawatiran besar bahwa kelonggaran yang diberikan oleh penyidik ini dapat dimanfaatkan oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti yang belum tersita, melarikan diri, atau memengaruhi saksi-saksi.  

‎Sikap permisif penyidik Unit Tipikor Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA P. Ritonga, SH dan BRIGPOL R.S. Padang, SH., MH., ini melahirkan analisa hukum yang menohok terkait adanya tiga kesalahan fatal: 

‎1. Mengabaikan Urgensi Penahanan Kejahatan Luar Biasa

‎Tindakan pidana korupsi secara universal disepakati sebagai musuh bersama yang merugikan keuangan negara. Membiarkan tersangka korupsi bebas di luar sel pasca P-21 menunjukkan lemahnya nyali penegakan hukum lokal dan tidak adanya rasa urgensi (sense of urgency) dari penyidik untuk mengamankan pelaku demi kelancaran proses peradilan hukum pidana.  

‎2. Alibi "Koordinasi" untuk Mengulur Waktu Eksekusi

‎Pada poin (e) lembar SP2HP, tertulis bahwa penyidik baru akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan perihal waktu pelimpahan. Alasan ini dianggap publik sebagai pembenaran administratif (maladministrasi) untuk mengulur-ulur waktu penyerahan tersangka yang bebas berkeliaran tersebut, sehingga proses peradilan terkesan sengaja dihambat.  

‎3. Menjatuhkan Citra Presisi Polri di Mata Masyarakat

‎Pembiaran tersangka korupsi tetap bebas setelah berkas lengkap bertolak belakang dengan semangat Kapolri tentang penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Tindakan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan "main mata" atau tebang pilih perkara di wilayah hukum Labuhanbatu.

‎Mengingat surat perkembangan tersebut secara resmi ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, dan Dirreskrimsus Polda Sumut, maka borok penanganan perkara di Polres Labuhanbatu ini sudah selayaknya menjadi prioritas utama di tingkat mapolda. Pelapor dan publik mendesak Bidang Propam Polda Sumut segera memeriksa para penyidik terkait atas dugaan pelanggaran kode etik profesi penyidikan.  

‎Jika dalam waktu dekat Unit Tipikor Polres Labuhanbatu tetap tidak melakukan penahanan dan gagal melimpahkan tersangka serta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, maka Kapolda Sumut didesak untuk mengambil alih kasus ini secara total demi menyelamatkan muka institusi kepolisian dari persepsi publik yang kian memburuk. 

‎Rep : NR hasib