ASAHAN – Pengelolaan Dana Desa di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan kembali memicu kontroversi. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, khususnya pada sektor sosial dan keagamaan, diduga kuat sarat manipulasi serta praktik penggelembungan (mark-up) anggaran.
Sorotan tajam tertuju pada pos Belanja Jasa Honorarium Bilal Mayit untuk periode Januari hingga Desember 2024. Dalam laporan tersebut, total anggaran yang direalisasikan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp56.700.000.
Awak pers NKRI dari media kabarinvestigasi.id menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa tersebut. Volume kegiatan secara tertulis dicantumkan sebanyak "27 KALI". Padahal, pencairan insentif keagamaan secara administratif lazimnya dihitung berdasarkan jumlah personel (orang per bulan) selama satu tahun anggaran, bukan berdasarkan hitungan frekuensi atau kali.
"Satuan volume tertulis 27 kali, tetapi rentang keterangannya mencakup Januari sampai Desember. Secara matematis dan prinsip tata kelola, ini jelas mengindikasikan adanya celah penggelembungan harga satuan atau manipulasi data jumlah penerima di lapangan," tegas perwakilan Redaksi tersebut
Modus operandi lain yang turut terendus adalah dimasukkannya anggaran honorarium rutin ini ke dalam sub-kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan. Penggabungan nomenklatur yang tidak linier ini disinyalir sengaja dilakukan untuk mengelabui pengawasan, sekaligus mempermudah proses pencairan dana tanpa adanya output kegiatan yang riil.
BPD Diduga Mandul Dan Melakukan Pembiaran
Sengkarut ini kian diperparah oleh buruknya fungsi kontrol internal di tingkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aek Korsik dinilai lalai dan mandul dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Sebagai lembaga legislatif desa yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa dan menyepakati LPJ, lolosnya laporan administrasi yang janggal ini menjadi rapor merah bagi BPD.
"Lolosnya LPJ dengan volume '27 KALI' dan penggabungan nomenklatur festival ini menunjukkan BPD Aek Korsik tidak jeli, atau bahkan diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap potensi kerugian negara. Mereka seharusnya menjadi benteng pertama yang menolak laporan tidak rasional seperti ini sebelum diajukan ke tingkat kecamatan," tambah nya
Dugaan penyelewengan ini semakin menguat pasca-investigasi lapangan yang mengungkap fakta di tingkat bawah. Berdasarkan konfirmasi dari salah satu petugas keagamaan setempat, besaran honor yang mereka terima dinilai sangat jauh dari total pagu anggaran desa yang dicairkan sebesar Rp56,7 juta tersebut.
"Honor dari desa itu ada Rp175.000 biasanya. Pembayarannya tiga bulan sekali," ungkap salah seorang Bilal Mayit di Desa Aek Korsik yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Jika dikalkulasikan dengan nilai insentif rata-rata Rp175.000 per orang, total serapan anggaran riil di lapangan diduga kuat menyisakan selisih yang sangat besar dan dipertanyakan peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, Perwakilan Redaksi Masih Berupaya untuk Mengkonfirmasi Kepada Instansi terkait Demi Mendapatkan klarifikasi resmi yang diberikan terkait dasar penentuan volume "27 KALI" tersebut, maupun rincian pasti daftar nama dan jumlah penerima honor yang sebenarnya.
Merespons polemik yang meresahkan ini, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigasi. Pemeriksaan menyeluruh terhadap daftar penerima insentif dinilai sangat krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, serta menindak tegas indikasi pemotongan hak para petugas keagamaan desa sekaligus mengevaluasi kinerja BPD setempat.
Guna menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Aek Korsik, BPD Aek Korsik, Pemerintah Kecamatan Aek Ledong, maupun instansi terkait lainnya di Kabupaten Asahan untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini.
Rep : NR hasib

Komentar