Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan. -->

Iklan Semua Halaman

Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan.

Kabar Investigasi
Jumat, 17 Juli 2026

 



Simalungun – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama Nanda, warga Dusun Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kini resmi bergulir di ranah hukum. Korban, Ahmad Yunus Harahap, secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa pada Kamis (16/07/2026).


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/205/VII/2026/Polsek T. Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah warung tuak milik Alboin Sidabalok yang berada di kawasan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan.


Korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku mengambil langkah hukum setelah menilai terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan pasca-insiden tersebut.


"Upaya damai tidak terlihat dari pihak terduga. Karena itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan," ungkap sumber yang dihimpun media.


Dalam laporan tersebut, Nanda disebut sebagai terduga pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas laporan yang telah disampaikan oleh korban kepada pihak kepolisian.


Masyarakat pun berharap Polsek Tanah Jawa dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memanggil para pihak yang terlibat dan saksi-saksi di lokasi kejadian guna mengungkap fakta yang sebenarnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana penganiayaan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Korban meminta agar Polsek Tanah Jawa tidak menunda proses penanganan laporan tersebut dan segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami berharap laporan ini diproses secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih," ujar pihak korban.


Sementara itu, pihak Polsek Tanah Jawa telah menerima dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan pada tanggal 16 Juli 2026 sebagai bukti resmi bahwa pengaduan telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (Tim)