Sindikat Pemalsu Dokumen 'Bermain' di Pemulangan Jenazah PMI, SBMI Sambas: "Aparat Harus Sikat Habis!....." -->

Iklan Semua Halaman

Sindikat Pemalsu Dokumen 'Bermain' di Pemulangan Jenazah PMI, SBMI Sambas: "Aparat Harus Sikat Habis!....."

Kabar Investigasi
Jumat, 17 Juli 2026

 



SAMBAS -- Praktik lancung dalam proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali terbongkar. DPC SBMI Kabupaten Sambas menemukan dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang sangat fatal, yang diduga keras menjadi alat bagi sindikat ilegal untuk meloloskan PMI undocumented.


Ketua DPC SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi, membongkar kejanggalan dokumen tersebut dengan nada geram. Ia menegaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk memulangkan jenazah tersebut secara administratif adalah sampah atau ilegal karena mencantumkan 'Provinsi Sengkawang'.


"Ini sudah sangat keterlaluan! Di dokumen tertulis 'Provinsi Sengkawang, Kabupaten Sambas'. Ini pembodohan publik. Tidak ada Provinsi Sengkawang di Kalimantan Barat, yang ada itu Kota Singkawang. Kami menduga dokumen ini diterbitkan oleh oknum yang tidak berwenang demi memuluskan praktik penempatan PMI ilegal," sergah Sunardi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).


Sunardi menegaskan bahwa temuan ini adalah puncak gunung es dari karut-marutnya perlindungan PMI di daerah. Pihaknya kerap menemukan KTP Kabupaten Sambas yang 'diperjualbelikan' atau digunakan oleh warga luar daerah seperti Riau, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Akibat permainan dokumen palsu ini, banyak jenazah PMI yang terlunta-lunta berbulan-bulan di Sibu, Malaysia, karena tersangkut masalah legalitas.


"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini kejahatan kemanusiaan. Ada indikasi kuat ini adalah bagian dari jaringan penempatan nonprosedural atau TPPO. Kami mendesak aparat penegak hukum tidak diam dan segera membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya," tuntut Sunardi.


SBMI Sambas menantang kepolisian untuk melakukan audit total, menyisir keterlibatan oknum dari tingkat desa hingga instansi terkait yang diduga menjadi aktor di balik penerbitan dokumen palsu tersebut.


Berdasarkan investigasi awal, SBMI mengingatkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran pidana berlapis yang tak bisa ditoleransi:

=> UU Administrasi Kependudukan (Pasal 93 & 94): Ancaman pidana bagi pemalsu dokumen kependudukan.

=> KUHP Pasal 263: Tindak pidana pemalsuan surat yang mengancam pelakunya dengan bui.

=> UU No. 18 Tahun 2017: Pelanggaran berat terhadap tata cara penempatan PMI yang wajib prosedural.

=> UU TPPO No. 21 Tahun 2007: Jika ditemukan keterlibatan sindikat dalam perekrutan dan eksploitasi, penyidik wajib menerapkan pasal TPPO.


"Kami tidak akan berhenti sampai dalang di balik dokumen palsu ini diseret ke pengadilan. Aparat harus segera bergerak sebelum korban berikutnya jatuh. Sikat habis sindikatnya, jangan beri ruang bagi para pelaku kejahatan ini!" pungkas Sunardi dengan tegas.


Tim Kabar Investigasi ID.