Proyek Normalisasi Parit Manual di Sambas Diduga 'Siluman', Upah Pekerja Hanya Dihargai Rp. 4.000 Per Meter. -->

Iklan Semua Halaman

Proyek Normalisasi Parit Manual di Sambas Diduga 'Siluman', Upah Pekerja Hanya Dihargai Rp. 4.000 Per Meter.

Kabar Investigasi
Senin, 06 Juli 2026

 



SAMBAS, Minggu 5/7/2026 -- Pelaksanaan pekerjaan fisik berupa normalisasi saluran air (parit) secara manual di di Desa Sangge Mangge,  Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, tepatnya di salah satu kawasan perkebunan Kabupaten Sambas memicu sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut dituding sebagai "proyek siluman" lantaran dilaksanakan tanpa adanya papan informasi (plang proyek) publik, serta memberikan upah yang dinilai sangat tidak manusiawi kepada para pekerja.


Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Kabar Investigasi ID melalui rekaman video 1002715230.mp4, terlihat sejumlah warga termasuk ibu-ibu harus turun langsung ke dalam parit yang berlumpur sedalam lutut orang dewasa. Dengan menggunakan peralatan seadanya, mereka membersihkan gulma, ranting pohon, dan mengeruk sedimentasi tanah di bawah terik matahari.


Ironisnya, dari hasil konfirmasi langsung di lokasi pengerjaan, terungkap bahwa pekerjaan berat tersebut hanya diupah sebesar Rp4.000 (Empat Ribu Rupiah) per meter lari. Angka ini dinilai sangat jauh dari asas keadilan dan standar kelayakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas untuk sektor pekerja fisik.


Samsul Hidayat, Pemimpin Umum Media Kabar Investigasi ID, menegaskan bahwa ketiadaan plang nama proyek di lokasi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.


"Setiap kegiatan fisik yang menggunakan uang negara, baik melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi proyek sejak hari pertama dikerjakan. Jika tidak ada plang, ini namanya proyek siluman. Masyarakat berhak tahu berapa pagu anggarannya, siapa kontraktornya, dan mengapa upah pekerja lokal ditekan sedemikian rendah hingga Rp4.000 per meter," ujar Samsul Hidayat dengan tegas.


Sistem upah murah ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang berlindung di balik kedok "gotong royong" untuk meraup keuntungan pribadi yang besar dari selisih anggaran negara. Pekerjaan normalisasi parit secara manual yang berisiko tinggi terhadap keselamatan fisik pekerja seharusnya dihitung berdasarkan Standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang layak dari Dinas PUPR.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Kabar Investigasi ID masih terus menelusuri penanggung jawab utama dan instansi terkait yang menaungi proyek pembersihan parit tersebut. Kabar Investigasi ID mendesak Dinas PUPR Kabupaten Sambas serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendalam guna mengusut tuntas dugaan praktik eksploitasi upah pekerja dan pelanggaran transparansi ini.

(Tim Redaksi/Kabar Investigasi ID )