‎Menakar Akuntabilitas Dana Desa Perlabian: Urgensi Audit Investigatif Inspektorat dan Delik Pidana Korupsi atas Sikap Bungkam Pejabat Publik -->

Iklan Semua Halaman

‎Menakar Akuntabilitas Dana Desa Perlabian: Urgensi Audit Investigatif Inspektorat dan Delik Pidana Korupsi atas Sikap Bungkam Pejabat Publik

Kabar Investigasi
Sabtu, 04 Juli 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN – Dugaan manipulasi harga (markup) dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini memasuki babak baru. Sorotan publik tidak lagi sekadar tertuju pada kejanggalan angka anggaran, melainkan telah bergeser pada aspek pertanggungjawaban hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

‎Langkah Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Perlabian, F. Ray, yang memilih memutus saluran komunikasi dan memblokir kontak jurnalis saat dikonfirmasi, dinilai para pakar hukum sebagai sinyalemen buruk terhadap asas transparansi. Sikap menutup diri ini memicu spekulasi bahwa ada pelanggaran sistemik yang coba disembunyikan dari pengawasan publik.

‎Jika dibedah secara komparatif, alokasi anggaran DD Perkebunan Perlabian senilai Rp949.688.000 mencerminkan ketidakselarasan antara asas kemanfaatan (utility principle) dan efisiensi anggaran.

‎Pengadaan Lampu Tenaga Surya (400 Watt) dengan harga satuan mencapai ±Rp14.500.000 per unit—sementara harga pasar berada di deviasi Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000—bukan lagi sekadar masalah salah hitung. Secara hukum akuntansi publik, margin tebal yang tidak dapat dijustifikasi secara teknis ini mengarah kuat pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Ketidakwajaran semakin diperparah oleh pos-pos anggaran non-fisik yang tumpang tindih (redundant). Alokasi dana untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa serta Kepala Desa yang jika ditotal menembus angka Rp64.900.000, dinilai sebagai pemborosan ruang fiskal desa. Anggaran seremonial dan pengadaan berbiaya tinggi seperti Website Desa senilai Rp28.665.000 serta perpustakaan "fiktif" berbiaya Rp10.000.000, semakin mempertegas minimnya orientasi kesejahteraan berbasis kebutuhan riil masyarakat lokal.

‎Sikap bungkam yang dipertontonkan oleh Pj Kades F. Ray secara yuridis menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai badan publik tingkat desa, pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

‎Secara sosiologi hukum, ketika seorang pejabat publik menolak memberikan klarifikasi atas dokumen negara (LPJ), publik berhak menggunakan asas praduga ketidakpatuhan (presumption of non-compliance). Jurnalisme investigatif dalam hal ini bertindak sebagai pemantik akuntabilitas horizontal ketika pengawasan vertikal berjalan lamban.

‎Menyikapi kebuntuan informasi dan potensi kerugian negara yang kasat mata ini, lembaga pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi berada dalam posisi pasif menunggu laporan resmi.

‎Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) memegang mandat penuh untuk segera melakukan Audit Investigatif, bukan sekadar audit reguler formalitas. APIP harus melacak arus kas (follow the money) dari pos pengadaan lampu surya, website, hingga realisasi dana BUMDes senilai Rp50.000.000 yang efektivitasnya masih dipertanyakan.

‎Jika dalam audit investigatif tersebut ditemukan adanya selisih bayar yang tidak wajar atau dokumen fiktif, maka Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan serta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berkewajiban menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan pidana khusus.

‎Masyarakat Desa Perkebunan Perlabian yang berjumlah sekitar 2.963 jiwa berhak mendapatkan transparansi penuh atas pemanfaatan hak fiskal mereka. Dana Desa diproduksi dari pajak rakyat untuk memotong urat nadi kemiskinan di desa, bukan untuk dijadikan instrumen pengayaan personal melalui manipulasi administratif. Kasus ini kini menjadi ujian komitmen bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menegakkan pakta integritas dan memberantas praktik korupsi di tingkat akar rumput

‎Rep : NR hasib