BANDUNG -- Wira Agustian, seorang petani pelaku usaha pelaksana program mulia Presiden RI Prabowo Subianto pada Proyek Strategi Nasional (PSN), Sektor Ketahanan Pangan (SKP), dikabarkan telah melapor ke Komisi III DPR RI terkait dugaan tindak Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Jabar melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 4 Juli 2026.
Dalam suratnya itu, Wira Agustian menyampaikan dengan memaparkan keluhan atas dugaan adanya upaya kriminalisasi serta perilaku jahat yang dialami kepada Ketua Komisi III DPR RI. Berikut dibawah ini, kutipan isi dari poin penting dalam suratnya:
Kepada Yth,
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Di Jakarta.
Dengan hormat,
Perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama: Wira Agustian
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tanggal Lahir: Lampung 17 Agustus 1984
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp. Cimenteng, RT 02/RW 08, Desa Kananga Sari, Cikalong Wetan, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Perkenankan saya mengajukan laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap diri saya dengan kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa saya adalah seorang pelaku usaha yang memiliki cita-cita untuk membuka usaha dibidang pertanian dengan tujuan selain mengembangkan usaha, juga ingin ikut serta dalam mewujudkan kesejahteraan petani, mengingat saya juga anak seorang petani. Dst.
Adapun inti dari dugaan adanya perlakuan kriminalisasi terhadap Wira Agustian, tertulis di poin nomor 5, yakni:
5. Bahwa, beberapa oknum Polda Jabar menyampaikan keinginan untuk memiliki tanah garapan dilokasi tersebut, namun keinginan tersebut tidak saya kabulkan. Karena, sepengetahuan saya seorang polisi tidak bisa menjalankan usaha yang dapat menggangu konsentrasinya dalam menjalankan tugas negara. Dikarenakan saya tidak setuju untuk memberikan 'jatah' garapan tersebut saya kemudian memutuskan untuk menghentikan kiprah saya di program ketahanan pangan dan saya memutuskan untuk menjalankan usaha pertanian secara mandiri dengan memberdayakan para petani. Alasan saya menghentikan keterlibatan dalam program ketahanan pangan, karena saya tidak terbiasa dengan keterlibatan para polisi di kebun yang kami garap serta saya mengalami kerugian yang besar karena saya harus banyak berbagi termasuk dengan para pejabat kepolisian dilapangan. Dst.
Demikian sepenggal kutipan isi dari surat laporan sang petani pelaku usaha pelaksana program Presiden RI itu. Hingga sampai saat ini, Wira dikabarkan masih harus menjalani proses hukum, dan mendekam jadi tahanan Polda Jawa Barat.
Atas apa yang menimpa nasibnya tersebut, pihak keluarga terutama sang istri, menduga kalau penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan diduga memang bentuk kriminalisasi usai penolakan permintaan "jatah" oknum dimaksud.
"Saya Ridahariyati Istri Pak Wira Agustian, anak ada dua cuma yang pertama perempuan ayahnya meninggal dunia dan saya menikah dengan Wira anak satu umur 6thn. Kesulitan saya semenjak suami di tahan adalah untuk membayar hak petani dan membayar utang piutang karena saya memang tidak pernah tau dibidang tersebut," ungkap Ridahariyati, istri Wira Agustian pada awak media.
Lebih lanjut menurut keterangannya, Wira Agustian selama ini mengelola usaha ketahanan pangan dengan menggunakan modal pribadi. Namun, usahanya mengalami kerugian sehingga kondisi keuangannya pun semakin terpuruk.
Ditengah kondisi tersebut, keluarga pun mengaku curiga dengan penahanan yang bersangkutan dan muncul dugaan kalau itu terjadi lantaran setelah adanya penolakan permintaan "jatah" berupa lahan maupun uang dari sang oknum. Pasalnya, setelah penolakan tersebut Wira Agustian sang petani pelaku usaha itu kemudian dilaporkan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
"Kami berharap Ketua Komisi III DPR RI segera dapat menindaklanjuti kasus ini dan dapat memberikan pertolongan serta proses hukum oknum penyalahguna wewenang secara tegas. Jika memang terindikasi adanya penyalahgunaan, kami berharap hal ini dapat diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar pihak keluarga, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/7-2026).
Untuk memperkuat upaya hukum, keluarga juga mengaku saat ini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen, di antaranya bukti usaha, laporan kerugian, bukti komunikasi, keterangan saksi, serta dokumen resmi proses penyidikan seperti laporan polisi, SPDP, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan.
Selain itu, keluarga juga berencana mempertimbangkan langkah hukum lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pemerasan oleh oknum aparat.
Pihak keluarga menegaskan, bahwa seluruh dugaan tersebut akan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku dan berharap mendapatkan keadilan. Sementara terhadap pihak-pihak yang berkompeten, keluarga juga meminta agar segera dilakukan sikap tegas dan penyelidikan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terduga oknum penyalahguna wewenang tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan yang disampaikan oleh keluarga tersangka. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red)

Komentar