SAMBAS -- Seorang wanita berinisial Y (36) di Kabupaten Sambas, adanya dugaan upaya paksaan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialaminya. Korban mengaku kerap mendapatkan tekanan dan bujuk rayu dari pihak tertentu untuk melakukan aktivitas seksual komersial.
Dalam keterangannya, Y mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipaksa untuk melayani tamu di sejumlah tempat, termasuk di sebuah rumah kos di wilayah Tebas dan hotel di kawasan Pemangkat. Ia mengaku secara tegas menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan prinsip dan keinginannya.
"Saya sudah berulang kali menolak. Mereka menjanjikan imbalan, namun saya tidak mau," ujar Y saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/7/2026).
Akibat rentetan kejadian tersebut, Y mengaku mengalami tekanan psikis dan trauma. Ia menceritakan bahwa dirinya sempat didatangi oleh tiga orang pria di kediamannya, yang membuatnya merasa terancam. Untuk menghindari intimidasi dan gangguan lebih lanjut, Y terpaksa melakukan langkah preventif dengan mengganti nomor ponselnya.
Kasus dugaan eksploitasi ini menjadi catatan penting bagi masyarakat dan penegak hukum di wilayah Sambas. Mengingat ancaman yang dirasakan oleh korban, pihak terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis maupun perlindungan keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut oleh korban masih belum memberikan konfirmasi terkait tuduhan tersebut. Praktik perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus operandi yang melibatkan bujuk rayu atau paksaan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
Perlindungan Korban: Nama, identitas, dan lokasi detail korban disamarkan untuk melindungi privasi dan keamanan korban sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5.
Rep : Tim Investigasi

Komentar