AEK LEDONG, ASAHAN — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Tahun Anggaran 2025 memicu tanda tanya besar dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Di balik statusnya sebagai 'Desa Berkembang' dengan kucuran anggaran penuh sebesar Rp1.031.498.000, dokumen pertanggungjawaban publik ini justru menyimpan sederet kejanggalan administratif yang berpotensi mengindikasikan ketidakwajaran dalam tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan data salinan LPJ akhir tahun anggaran, total realisasi belanja yang dilaporkan adalah sebesar Rp937.143.100, menyisakan saldo Silpa sebesar Rp94.354.900. Kendati secara matematis penjumlahan total tersebut sinkron, isi substansi per item kegiatan memperlihatkan anomali yang sangat mencolok, terutama pada kolom volume kegiatan yang bernilai nol namun menyerap anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Kejanggalan paling ekstrem terlihat pada sektor infrastruktur. Program Pembangunan Jalan Terflod dari Dusun II menuju Dusun I menyerap anggaran fantastis senilai Rp159.983.900, tetapi uniknya volume fisik kegiatan tertulis 0 (nol) METER. Secara logika administrasi publik, bagaimana mungkin sebuah jalan yang memakan biaya hampir 160 juta rupiah dilaporkan tidak memiliki panjang meteran fisik sama sekali? Hal serupa terjadi pada pos Biaya Koordinasi Pemerintah Desa untuk operasional ambulance sebesar Rp30.944.940 dan anggaran perayaan HUT RI sebesar Rp23.005.900, keduanya kompak mencantumkan angka 0 pada kolom volume paket dan frekuensi kegiatan.
Tidak berhenti di situ, pos pemberdayaan masyarakat juga dipenuhi keganjilan. Pihak pemerintah desa tercatat menggelar 9 (sembilan) kali kegiatan sosialisasi dan workshop yang bertema serupa, yakni seputar pengelolaan dana desa, manajemen perangkat desa, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan total biaya mencapai Rp88.889.860. Ironisnya, mayoritas kegiatan tersebut dilaporkan hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta per kegiatan, dan bahkan ada yang tertulis 0 orang peserta pada sosialisasi Budaya Anti-Korupsi yang memakan biaya Rp8.000.000. Selain itu, program pelatihan live skill (Tata Boga) juga dilaporkan menghabiskan Rp35.000.000 dengan volume hanya 1 orang peserta, angka yang dinilai terlampau fantastis dan tidak masuk akal untuk skala pelatihan perorangan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif lapangan ke Desa Aek Korsik guna memastikan apakah rentetan proyek ber-volume nol dan sosialisasi perorangan tersebut benar-benar terealisasi atau sekadar manipulasi anggaran di atas kertas.
Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam kepada Kepala Desa Aek Korsik, Camat Aek Ledong, serta Inspektorat Kabupaten Asahan guna mendapatkan klarifikasi mengenai sejumlah kejanggalan administratif ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi membuka ruang seluas-luasnya serta memberikan hak jawab bagi instansi terkait maupun pihak Pemerintah Desa Aek Korsik untuk memberikan penjelasan resmi, sanggahan, ataupun koreksi atas data laporan pertanggungjawaban tersebut pada kesempatan pertama demi keberimbangan informasi bagi publik.
Rep NR hasib

Komentar