PT. Pertamina Serakah Ambil Lahan Kelompok Tani Hutan -->

Iklan Semua Halaman

PT. Pertamina Serakah Ambil Lahan Kelompok Tani Hutan

Kabar Investigasi
Senin, 29 Juni 2026

 



PALI - Terdapat permasalahan tumpang tindih izin pada kegiatan pertambangan, khususnya terkait penerbitan IPPKH yang tidak sesuai ketentuan, karena diterbitkan di dalam peta indikatif izin Perhutanan Sosial KTH ( Kelompok Tani Hutan ) Simpang Koral kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.


Kondisi ini menimbulkan ketidak pastian hukum, berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, serta membuka ruang terjadinya konflik tenurial,Senin 29/06/2026.


Sedangkan kelompok Tani Hutan Simpang koral yang telah di SK kan oleh Kementerian Lingkungan Hidup nomor : SK.5127 / MENLKH - PSKL / PKPS / PSL.0 / 6 / 2022. Sampai sekarang. Dengan luasan 35,51 Hektar untuk 17 kepala keluarga


Untuk SK persetujuan pengunaan kawasan untuk kegiatan Eksplotasi sumur BKT-STO.01 dan sarana penunjang atas nama SKK Migas PT.Pertamina seluas 2,64 Hektar dengan nomor: SK.686 / MENLKH / SEKJEN / PLA.0 / 8 / 2023. 


" Efendi selaku toko masyarakat juga penerima kuasa dari kelompok Tani Hutan mengatakan," Diduga terdapat pelanggaran terhadap PP No. 23 Tahun 2021. Peraturan tersebut menegaskan bahwa prinsip dasar pemberian izin pemanfaatan hutan harus menjamin kepastian hukum serta tidak tumpang tindih dengan hak atau perizinan lain yang telah ada. Lokasi yang diajukan untuk IPPKH wajib memenuhi syarat “tidak dibebani hak atas tanah atau perizinan kehutanan lainnya.


Selain itu, Pasal 21 huruf b Permen LHK Nomor 7, menyebutkan bahwa salah satu persyaratan teknis adalah adanya perizinan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, antara lain izin pertambangan berstatus clean and clear yang masih berlaku. Status clean and clear menunjukkan bahwa areal yang dimohonkan tidak tumpang tindih dengan izin lain yang sah" Ungkapnya.


Dalam tambahan,Melakukan kegiatan pertambangan pada areal yang tumpang tindih tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Proses penerbitan IPPKH diduga tidak melalui prosedur ketat, terutama dalam hal penegasan tata batas areal, sehingga terjadi tumpang tindih izin. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data untuk memungkinkan penerbitan IPPKH pada areal yang telah masuk ke dalam peta indikatif perizinan lain.


Diduga pula bahwa terdapat penyimpangan dalam proses memperoleh IPPKH, antara lain: Pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu sehingga IPPKH dapat diterbitkan pada areal yang memiliki izin lain.


Manipulasi data persyaratan teknis, sehingga IPPKH tetap diterbitkan meskipun areal tersebut telah dibebani izin lain. Dugaan praktik korupsi, sehingga izin tetap diterbitkan walaupun lokasi tersebut telah memiliki izin sah.


Dengan demikian, IPPKH yang dimiliki pihak pertamina dapat dikategorikan sebagai izin bermasalah atau tidak sah, sehingga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta turunannya.


Selain itu, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IPPKH yang sah dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp100 miliar.


Kegiatan pertambangan tersebut bahkan telah menimbulkan kerusakan hutan sebelum adanya penerbitan izin baru, tanpa penyelesaian administratif yang memadai melalui koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum untuk meninjau dan mengevaluasi izin bermasalah tersebut.


Permasalahan ini dapat berpotensi menimbulkan anggapan bahwa KTH Simpang Koral melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di areal peta indikatif izin Perhutanan Sosial KTH Simpang Koral.


Selain itu, muncul pula permasalahan terkait pembayaran alih investasi yang dilakukan oleh Pertamina kepada PT MHP, yang diduga melanggar Naskah Kesepakatan Bersama (NKK) antara KTH Simpang Koral dan PT MHP. Dalam NKK tersebut, disebutkan bahwa pembagian hasil pada areal kemitraan kehutanan adalah 93% untuk KTH dan 7% untuk PT MHP, sehingga hak KTH jauh lebih dominan.


Rep : Nopriadi