Dr. Herman Hofi Munawar SH., MH Praktisi Hukum Kalbar Bersuara "Sikat Praktik Monopoli BBM SPBU yang "Tebang Pilih" Terancam Sanksi Pidana UU Migas. -->

Iklan Semua Halaman

Dr. Herman Hofi Munawar SH., MH Praktisi Hukum Kalbar Bersuara "Sikat Praktik Monopoli BBM SPBU yang "Tebang Pilih" Terancam Sanksi Pidana UU Migas.

Kabar Investigasi
Minggu, 28 Juni 2026

 



Pontianak -- Praktisi Hukum Kalbar Bersuara "Sikat Praktik Monopoli BBM SPBU yang "Tebang Pilih" Terancam Sanksi Pidana UU Migas.


Praktik monopoli, penyimpangan, serta penolakan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi." Ungkap Dr. Herman Hofi Munawar ke wartawan Kabar Investigasi ID secara tegas 28/6/2026. Beliau menyatakan bahwa segala bentuk kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi akan terus dikawal secara ketat demi melindungi hak masyarakat luas.



Herman Hofi, menegaskan bahwa SPBU memiliki kewajiban mutlak untuk melayani konsumen secara adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah serta PT Pertamina (Persero).


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Memberikan landasan hukum kuat untuk menjerat setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman sanksi pidana berat.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (beserta perubahannya): Mengatur kewajiban SPBU dalam penyediaan dan pendistribusian BBM tepat sasaran, yang dipertegas melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2021.


Kewajiban Digitalisasi: Penggunaan sistem scan QR Code atau aplikasi MyPertamina adalah wajib bagi konsumen untuk menjamin kuota harian tepat sasaran, sehingga pihak SPBU tidak memiliki celah hukum untuk melakukan tebang pilih.


Tanggung Jawab Badan Usaha: Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009) dan PP Nomor 31 Tahun 2003, badan usaha hilir migas wajib menjamin ketersediaan dan pelayanan yang adil bagi masyarakat.



Penerapan Zero Tolerance: secara tegas menolak segala bentuk praktik monopoli maupun diskriminasi pelayanan di SPBU, karena hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.


Penting bagi masyarakat melakukan pengawasan aktif di lapangan untuk memastikan seluruh SPBU mematuhi regulasi distribusi BBM bersubsidi secara adil dan transparan.


Verifikasi Data Primer Setiap laporan masyarakat mengenai kendala pengisian BBM atau perilaku "tebang pilih" akan segera ditindaklanjuti.


Desakan Tindakan Hukum Tegas: Redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak ragu melakukan audit serta menindak tegas setiap oknum SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi tanpa pandang bulu.


Penegakan Kepatuhan Digital: Pengawasan difokuskan pada kepatuhan SPBU dalam mewajibkan konsumen melakukan scan QR Code atau penggunaan aplikasi MyPertamina, guna memastikan kuota harian tepat sasaran dan mencegah praktik monopoli.


"Setiap tetes BBM bersubsidi adalah hak rakyat yang diatur oleh negara. SPBU hanyalah operator yang wajib tunduk pada aturan, bukan penguasa yang bebas menentukan kepada siapa BBM akan diberikan," tutur Herman Hofi Munawar. 



Kondisi yang semakin carut marut dalam distribusi BBM bersubsidi harusnya PT Pertamina Wilayah Kalbar dan Pemda tidak tinggal diam. Selama ini terkesan pertamina dan pemda hanya sekedar menjadi penonton pasif.


Pertamina Kalbar sebagai fungsi pengawas eksternal utama harus berani mencabut izin usaha atau menghentikan pasokan (skorsing) terhadap SPBU nakal yang terjadi secara kasat mata diberbagai tempat."Imbuhnya


Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan instansi terkait tidak boleh mandul dalam melakukan fungsi pengawasan daerah. Pemda memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyatnya yang sangat bergantung pada akses BBM bersubsidi.


Sikap diam atau pembiaran dari kedua instansi ini hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya main mata dengan oknum mafia di lapangan.


Masyarakat Kalimantan Barat mendesak adanya tindakan nyata, audit menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pertamina Kalbar dan Pemda harus bergerak sekarang juga. Jangan salahkan rakyat ketika kesabaran nya sudah memuncak." Tutupnya Media Nasional Perwakilan Kalimantan Barat.


Kabar Investigasi ID.