KUALUH LEDONG, LABUHANBATU UTARA – Jeritan keresahan warga Blok VIII Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas maraknya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga ilegal, praktik prostitusi terselubung, serta dugaan peredaran gelap narkotika kini memasuki babak baru. Kasus ini bukan lagi sekadar isu sosial biasa, melainkan telah bertransformasi menjadi ujian krusial bagi kredibilitas dan komitmen aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat.
Publik kini melayangkan tantangan terbuka kepada instansi terkait: Beranikah bertindak tegas melakukan penertiban, ataukah membiarkan wilayah ini terus digerogoti oleh aktivitas yang melanggar hukum?
Sebagai pilar utama keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegak regulasi daerah, Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh ledong,Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labura kini berada di bawah sorotan tajam. Pembiaran yang terkesan berlarut-larut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Secara yuridis, operasional THM yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (diduga ilegal) dan disalahgunakan sebagai wadah praktik prostitusi serta transaksi narkoba, jelas-jelas menabrak berbagai instrumen hukum positif di Indonesia. Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Labura terkait ketertiban umum dan izin gangguan (HO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga pasal-pasal pidana yang mengatur tentang prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keberadaan THM diduga ilegal di Blok VIII Pangkal Lunang seolah menjadi wilayah "kebal hukum" yang menantang kewibawaan negara. Jika aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah terus bersikap pasif, hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan warga, tetapi juga dapat memicu degradasi kepercayaan publik (public distrust) terhadap institusi kepolisian dan pemerintah kabupaten.
Masyarakat Kualuh Ledong tidak lagi membutuhkan retorika atau tanggapan normatif. Yang dinanti saat ini adalah tindakan nyata di lapangan berupa langkah taktis:
1.Razia Gabungan Skala Besar: Menantang Kapolres Labuhanbatu dan Kasatpol PP Labura untuk memimpin langsung operasi pembersihan di lokasi-lokasi THM diduga ilegal yang dilaporkan menjadi sarang prostitusi dan peredaran narkoba.
2. Pemeriksaan Dokumen dan Penyegelan: Menuntut ketegasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) bersama Satpol PP Labura untuk mengaudit kelengkapan izin usaha THM tersebut, dan segera menyegelnya secara permanen jika terbukti melakukan operasional secara ilegal.
3. Pemberantasan Jaringan Narkoba: Menantang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memutus mata rantai pasokan narkotika yang diduga kuat berputar di bawah kedok hiburan malam tersebut.
Pengamat sosial dan hukum menilai bahwa sikap abai dari instansi berwenang dalam menindak THM diduga ilegal ini dapat menjadi pemantik lahirnya tindakan main hakim sendiri (street justice). Sebagaimana yang ditegaskan warga pada pemberitaan sebelumnya, hilangnya kesabaran masyarakat akibat lambatnya penanganan hukum dapat berujung pada aksi massa untuk membubarkan sendiri tempat-tempat tersebut.
Jika situasi ini dibiarkan hingga warga mengambil alih peran penegak hukum, maka hal tersebut merupakan bentuk kegagalan fatal dari fungsi preventif dan represif aparat keamanan serta pemerintah daerah setempat.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu. Apakah mereka akan menjawab tantangan terbuka ini dengan tindakan taktis dan komprehensif guna mengembalikan marwah hukum di Kualuh Ledong, atau justru membiarkan keresahan masyarakat Blok VIII Pangkal Lunang menguap begitu saja bersama dentuman musik malam dari THM diduga ilegal tersebut?
Publik terus mengawal dan menanti pembuktian nyata di lapangan.
Rep : NR hasib

Komentar