‎Apresiasi Langkah KPH III Kisaran, Pers NKRI Desak Pengusutan Alih Fungsi Kawasan Register Transparan Tanpa 'Main Mata' -->

Iklan Semua Halaman

‎Apresiasi Langkah KPH III Kisaran, Pers NKRI Desak Pengusutan Alih Fungsi Kawasan Register Transparan Tanpa 'Main Mata'

Kabar Investigasi
Rabu, 29 Juli 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA — Respon cepat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait indikasi alih fungsi kawasan register serta perusakan hutan mangrove di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, patut diacungi jempol. 

‎ 

‎Kesigapan instansi di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/229/ST-UPTD KPH WIL.III/VII/2026. Surat yang ditandatangani Kepala UPTD KPH Wilayah III Kisaran, Djonner E.D. Sipahutar, S.Hut, M.Si, menugaskan tim gabungan teknis dan Polisi Kehutanan (Polhut) untuk menggelar operasi patroli penindakan dan pencegahan perusakan kawasan hutan selama tiga hari (29–31 Juli 2026).  


‎Jurnalis pers NKRI dari media Kabar Investigasi.id, Munawir Hasibuan, mengapresiasi kepekaan jajaran KPH III Kisaran yang mau mendengar suara rakyat di tingkat akar rumput. Namun, ia mengingatkan agar langkah awal ini tidak sekadar menjadi formalitas peredam amarah publik.  

‎"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya KPH III Kisaran yang bergerak cepat merespons aduan warga Teluk Pulai Luar. Ini sinyal positif bahwa negara hadir. Meski demikian, kami mendesak agar seluruh proses penanganan dari hasil pemeriksaan lapangan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Rakyat berhak tahu siapa saja pihak yang bermain dalam alih fungsi kawasan register yang dibiayai uang negara ini," tegas Munawir.

‎  

‎Selain menuntut transparansi, Munawir menyampaikan peringatan tajam kepada para petugas di lapangan maupun pihak penegak hukum agar menjaga integritas dan tidak memberi ruang kompromi sedikit pun bagi para pelaku.

‎  

‎"Apresiasi kami bersifat bersyarat. Kami tegaskan, jangan pernah coba-coba 'bermain mata', bernegosiasi, atau menghentikan kasus ini di bawah meja! Perusakan dan alih fungsi kawasan register adalah kejahatan lingkungan sekaligus pemborosan keuangan negara. Jika dalam perjalanannya kami menemukan indikasi permainan atau tebang pilih, kami dari Redaksi Kabar Investigasi.id tidak akan segan menyeret kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya langsung ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto," cetusnya dengan lugas.

‎  

‎Kawasan register dan ekosistem mangrove Teluk Pulai Luar memiliki fungsi strategis sebagai benteng abrasi pesisir dan habitat biota laut. Redaksi Kabar Investigasi.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dari tahap patroli, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Hal ini dilakukan demi memastikan hukum ditegakkan secara berkeadilan tanpa memandang bulu. 

‎NR Hasib