Diduga Oknum Warga Membuka dan Menebang Hutan di Kawasan Lindung -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Oknum Warga Membuka dan Menebang Hutan di Kawasan Lindung

Kabar Investigasi
Selasa, 28 Juli 2026

 


 

Way Kanan -- Oknum warga di Kampung Banjar Mulya Kecamatan [Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Yang Berinisial "MJ""Diduga melakukan pembukaan lahan dan penebangan pohon secara liar di kawasan hutan lindung setempat. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan memicu bencana alam.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari Selasa (28/07/2026) terlihat sejumlah pohon berukuran besar telah ditebang dan dipotong menjadi beberapa bagian. Sebagian area hutan juga telah dibersihkan dan disiapkan untuk dijadikan lahan pertanian maupun pemukiman. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti jumlah pohon yang ditebang dan luas lahan yang dibuka.


 "Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan dan penebangan hutan tanpa izin resmi merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."

 

“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Penebangan di kawasan hutan lindung dilarang karena berfungsi menahan air dan mencegah tanah longsor,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu pagi.

 

Sementara itu, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun berharap agar masalah ini diselesaikan dengan pendekatan yang baik.

 

“Mereka mengaku butuh lahan untuk bertani, tapi kami juga khawatir jika hutan habis, nanti saat musim hujan kita bisa terkena banjir,” katanya.

 

Pihak berwenang menyatakan akan mendalami kasus ini, mengamankan barang bukti, serta memproses hukum bagi pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan secara liar dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

 

Rep : Jamiri