AEK KANOPAN — Bobroknya sistem kontrol kearsipan dan tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) kian telanjang ke hadapan publik. Penerbitan surat resmi bernomor 400.6.3.1/1209.Disdik/2026 perihal undangan kegiatan Seni Budaya pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 bukan sekadar memperlihatkan kecerobohan ketik, melainkan potret nyata dangkalnya pemahaman aparatur terhadap kaidah Tata Naskah Dinas Pemerintahan.
Skandal kepemerintahan ini kian fatal ketika instruksi strategis berupa pengerahan massal pejabat—mulai dari Camat, Kepala Desa, hingga Lurah—justru diselipkan pada kolom Nota Bene (Nb.) di bagian kaki surat. Dalam preseden tata kelola administrasi publik yang benar, Nota Bene hanyalah catatan pinggir, bukan instrumen hukum untuk menginstruksikan aparatur sipil negara. Pemaksaan perintah struktur birokrasi melalui "catatan tempelan" ini secara telak mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik dan menegaskan betapa ugal-ugalannya mekanisme penyusunan dokumen di jajaran Sekretariat Daerah.
Kekacauan berlanjut pada rancunya penomoran naskah. Mencantumkan identitas dinas teknis (Disdik) dalam naskah dinas resmi yang dikeluarkan atas nama Kepala Daerah menunjukkan betapa absurdnya pemahaman kearsipan dan hirarki administrasi di internal Pemkab Labura. Kelemahan ini kian diperparah oleh tumpukan kesalahan elementer—seperti penulisan ejaan baku "terimakasih" yang cacat linguistik hingga tata letak perataan teks (alignment) yang terkesan asal jadi.
Mirisnya, alih-alih melakukan koreksi total atas kejanggalan administrasi tersebut, jajaran pejabat daerah justru terkesan lebih bernafsu memprioritaskan kehadiran dalam ajang seremonial ketimbang membenahi fungsi pelayanan dasar. Mobilisasi massal Camat hingga Kepala Desa keluar daerah demi menghadiri acara hiburan berpotensi kuat memicu kelumpuhan pelayanan publik di tingkat tapak. Lebih jauh lagi, menjalankan instruksi yang lahir dari naskah dinas cacat hukum ini bukan hanya meragukan secara legitimasi, tetapi juga rawan menjadi temuan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) yang wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Kertas kerja birokrasi adalah cermin dari kualitas kepemimpinan. Jika dalam menyusun selembar surat resmi saja jajaran Pemkab Labura menunjukkan tingkat ketidakbecusan yang sangat elementer, lantas bagaimana publik bisa percaya pada presisi, akuntabilitas, dan objektivitas eksekusi kebijakan daerah yang bernilai miliaran rupiah? Lolosnya surat cacat formal ini hingga meja penandatanganan Bupati menjadi bukti tak terbantahkan gagalnya fungsi filtering serta quality control di ring satu birokrasi Labuhanbatu Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada satupun pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara yang berani memberikan keterangan resmi atau pasang badan menjelaskan kekacauan naskah dinas ini. Kendati demikian, demi menjunjung tinggi azas berimbang dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta pihak-pihak terkait.
Rep NR hasib

Komentar