PANAI TENGAH – Suara teriakan tuntutan penegakan hukum menggema di depan kantor Perkebunan Piccuan, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (25/06/2026). Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team Libas) Labuhanbatu Raya turun ke jalan menggelar aksi damai.
Penyebabnya satu: Perusahaan perkebunan seluas sekitar 450 hektar ini diduga kuat telah beroperasi puluhan tahun dan mengeruk kekayaan alam setempat secara ilegal, tanpa memiliki izin resmi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Menurut Ketua DPD Team Libas Labuhanbatu Raya, Muhammad Anshori Pohan, selama berdekade-dekade perusahaan ini hanya bersembunyi di balik Surat Keterangan Tanah (SKT) desa atau surat perorangan. Padahal, untuk lahan seluas itu, aturan hukum mewajibkan izin resmi yang jelas.
"Kami duga kuat mereka kerja tanpa izin sah. Cuma pakai SKT desa saja. Berarti puluhan tahun mereka mengeruk hasil bumi desa kami secara ilegal, merugikan negara dan daerah! Ini jelas pelanggaran hukum," tegas Anshori di hadapan massa.
Padahal, sepuluh hari sebelum unjuk rasa, timnya sudah mengirim surat permohonan resmi lewat jalur Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuannya sederhana: minta perusahaan tunjukkan bukti izin HGU dan IUP. Tapi sampai aksi berlangsung, pihak perusahaan diam seribu bahasa, tidak mau menunjukkan dokumen apa pun.
Sikap arogan perusahaan makin terlihat saat mediasi yang difasilitasi Kapolsek Panai Tengah. Pertemuan malah berujung buntu. Pasalnya, manajemen perusahaan menolak berkomitmen secara tertulis, dan cuma beralasan harus tanya dulu ke pimpinan pusat di Medan.
"Seolah mereka kebal hukum! Jawabannya cuma itu saja. Padahal ini urusan tanah dan kekayaan negara di sini. Sangat mengecewakan," lanjut Anshori kecewa.
Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, membacakan 4 poin tuntutan utama yang disampaikan ke aparat dan instansi terkait. Intinya, mereka minta BPN, Dinas Perkebunan, hingga Kantor Pajak segera turun tangan.
"Kalau terbukti tak punya izin, tidak ada tawar-menawar: Segel dan sita lahan itu sekarang juga! Jangan biarkan kekayaan desa kami dikuras habis," seru Bustamin lantang.
Selain itu, mereka juga minta diperiksa soal pajak. Diduga perusahaan ini memanipulasi administrasi, mencatatkan lahan industri besar sebagai tanah perorangan. Akibatnya, negara rugi besar dari potensi pajak PPh, PPN, dan PBB yang seharusnya dibayar.
Gerakan ini belum berhenti. Bustamin menegaskan, berkas laporan sedang disiapkan untuk dikirim ke Polres Labuhanbatu (tembusan Polda Sumut) dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (tembusan Kejati Sumut). Tujuannya: mengusut dugaan korupsi dan kebocoran keuangan negara yang terjadi bertahun-tahun.
"Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini. Kami bawa ke tingkat lebih tinggi sampai ada keadilan dan hukum ditegakkan," pungkas Bustamin.
Berikut 4 poin tuntutan lengkap DPD Team Libas:
1. Buka Data Izin: Wajib tunjukkan IUP dan HGU sah. Lahan di atas 25 hektar harus berbadan hukum, tak boleh cuma pakai surat perorangan.
2. Audit Lahan oleh BPN: Cek ulang luas dan status tanah 450 hektar, pastikan tak ada pemalsuan data.
3. Cek Pajak oleh KPP: Periksa kewajiban pajak perusahaan, pastikan tak ada manipulasi laporan yang merugikan negara.
4. Usut Tindak Pidana: Polisi dan Kejaksaan harus panggil serta periksa pemilik lahan atas dugaan korupsi dan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini terbit, pihak perusahaan tidak dapat dikonfirmasi.
Rep : NR hasib

Komentar