LABUHANBATU UTARA – Sebuah ironi kemanusiaan yang teramat pekat sedang dipertontonkan di wilayah Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di tengah jerit derita warga Desa Teluk Pulai Luar yang sedang dihantam wabah pembunuh—penyakit Malaria—krisis kesehatan ini diduga kuat bukan lagi sekadar kelalaian struktural, melainkan sengaja dimodifikasi sebagai "ladang bisnis" haram untuk memperkaya diri dan meraup keuntungan pribadi di atas air mata rakyat.
Indikasi yang mengemuka di lapangan menunjukkan adanya dugaan konspirasi sistemik. Obat Malaria jenis Dihydroartemisinin Piperaquine (DHP) Frimal—yang secara regulasi negara dibeli dengan uang rakyat dan wajib didistribusikan secara GRATIS—diduga kuat telah disabotase. Obat program pemerintah tersebut ditengarai bocor ke pasar gelap medis, beredar bebas, dan diperjualbelikan dengan harga selangit mencapai Rp300.000 per paket.
Lebih mengiris nalar publik, praktik eksploitatif ini diduga digerakkan oleh jaringan tenaga medis di lapangan—mulai dari perawat hingga bidan—yang disinyalir kuat tidak memiliki izin praktik resmi (SIP/STR). Keberadaan "medis ilegal" yang beroperasi bebas menakar nyawa warga tanpa tindakan tegas dari otoritas kesehatan setempat, semakin memperkuat sinyalemen adanya perlindungan dari lingkaran kekuasaan Puskesmas.
Wajar jika publik kini melayangkan tudingan miring. Sangat minimnya tindakan preventif, absennya langkah konkret, dan lambannya respons dari Kepala Puskesmas Tanjung Ledong dalam menanggulangi wabah di Desa Teluk Pulai Luar terkesan seperti sebuah skenario pembiaran yang disengaja. Logika publik sederhana: jika wabah ini cepat dituntaskan secara gratis oleh negara, maka "bisnis" penjualan obat DHP Frimal seharga Rp300 ribu per paket tersebut tentu akan mati.
Maka, membiarkan wabah tetap eksis sama saja dengan menjaga agar kran perputaran uang haram dari penderitaan pasien tetap mengalir deras ke kantong oknum-oknum yang tidak memiliki nurani.
Secara intelektual, tata kelola fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak bisa dilepaskan dari penyerapan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Anggaran negara ini mengalir secara reguler ke Puskesmas Tanjung Ledong, yang salah satu peruntukan utamanya adalah untuk pembiayaan program pencegahan, pelacakan kasus (mass blood survey), mobilisasi petugas, hingga distribusi logistik penyakit menular seperti Malaria.
Pertanyaan mendasar dan menohok yang harus dijawab secara ilmiah dan hukum adalah: Ke mana menguapnya Dana BOK Puskesmas Tanjung Ledong selama wabah ini melanda?
Jika dana operasional dicairkan dan logistik obat dipasok oleh negara, mengapa implementasi di lapangan lumpuh total? Publik berhak mencurigai adanya potensi manipulasi laporan realisasi anggaran—di mana di atas kertas anggaran terserap 100%, namun di lapangan masyarakat dipaksa membeli obat program dari oknum medis ilegal.
Sengkarut yang terindikasi sebagai kejahatan kemanusiaan dan dugaan tindak pidana korupsi ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan teguran administratif. Mendesak instansi terkait untuk segera bertindak tanpa kompromi:
1. Desakan kepada BPK dan Inspektorat: Segera lakukan Audit Investigatif Khusus dan menyeluruh terhadap Dana BOK Puskesmas Tanjung Ledong. Tracing setiap rupiah yang keluar, periksa kesesuaian antara laporan SPJ dengan realita penanganan Malaria di Desa Teluk Pulai Luar. Jika ditemukan indikasi fiktif, serahkan langsung berkasnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
2. Desakan kepada Dinas Kesehatan Labura: Jangan menjadi penonton di tengah kejahatan ini. Bentuk tim penertiban siber dan lapangan, sita seluruh obat program yang dikomersialkan, dan segera copot jabatan Kepala Puskesmas Tanjung Ledong karena dinilai gagal, atau bahkan diduga menjadi bagian dari lingkaran gurita masalah ini.
Jika Kepala Puskesmas Tanjung Ledong merasa tidak terlibat dalam lingkaran mafia obat ini, publik menantang yang bersangkutan untuk melakukan tindakan taktis secara instan, bukan sekadar bersembunyi di balik pembelaan normatif:
1. Gelar Operasi Bersih Internal (Sita dan Tertibkan): Kepala Puskesmas harus turun langsung ke Desa Teluk Pulai Luar, pimpin penyisiran terhadap oknum perawat/bidan yang memperjualbelikan DHP Frimal, sita obatnya, dan serahkan oknum tanpa izin praktik tersebut ke pihak kepolisian.
2. Deklarasikan Posko Darurat "Malaria Gratis Total": Dirikan posko kesehatan darurat di pusat wabah yang menyediakan pemeriksaan darah gratis dan pembagian obat DHP Frimal secara transparan, langsung ke tangan pasien, tanpa perantara, dan diawasi oleh masyarakat serta media.
3. Sanksi Pecat dan Rekomendasi Blacklist: Skorsing dan proseshukum seluruh staf atau tenaga medis di bawah naungannya yang terbukti menjadi antek-antek komersialisasi obat bantuan pemerintah ini.
Nyawa rakyat di Desa Teluk Pulai Luar bukanlah komoditas dagang yang bisa dipertukarkan dengan materi. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Tanjung Ledong belum memberikan klarifikasi ilmiah maupun operasional terkait ambruknya sistem penanganan malaria dan melambungnya harga obat gratis di wilayah kerjanya. Jika diam adalah pilihan mereka, maka hukum dan aksi massa yang harus berbicara.
Rep : NR hasib

Komentar