Kawal Distribusi BBM Bersubsidi, Kejari Sambas Tekankan Kepatuhan Hukum dan Transparansi. -->

Iklan Semua Halaman

Kawal Distribusi BBM Bersubsidi, Kejari Sambas Tekankan Kepatuhan Hukum dan Transparansi.

Kabar Investigasi
Senin, 22 Juni 2026

 



SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas mempertegas komitmennya dalam mengawal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran di wilayah Kabupaten Sambas. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) strategis yang berlangsung di Aula Kejari Sambas, Rabu (17/06/2026).



Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H., ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Sambas serta seluruh pimpinan SPBU se-Kabupaten Sambas.



Dalam arahannya, Sulasman menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor. "Rapat koordinasi ini kita lakukan untuk memperkuat sinergi dan pengawasan agar pendistribusian BBM bersubsidi di Kabupaten Sambas benar-benar tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sulasman.


Sulasman menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola yang lebih profesional. "Kita berkomitmen untuk mewujudkan distribusi BBM yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas. Oleh karena itu, berbagai isu strategis, mulai dari tantangan distribusi di lapangan, antrean kendaraan, hingga penggunaan barcode yang tidak sesuai, harus kita benahi bersama".



Sebagai upaya edukasi kepada publik dan pelaku usaha, Kejari Sambas menekankan beberapa poin penting kepatuhan hukum:

BBM Bersubsidi Adalah Hak Rakyat: Pendistribusian yang tepat sasaran merupakan wujud perlindungan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, seperti petani dan nelayan, yang sangat bergantung pada subsidi untuk produktivitas daerah.

Kepatuhan Sebagai Investasi Sosial: Ketaatan terhadap regulasi—termasuk penggunaan barcode yang sah—bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah krusial mencegah kelangkaan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi di Kabupaten Sambas.

Transparansi Pilar Utama: Seluruh penyedia layanan (SPBU) dituntut menjalankan praktik operasional yang transparan sebagai tanggung jawab moral dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Negara Hadir untuk Keadilan: Pengawasan ketat adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak tertentu melakukan penyimpangan demi keuntungan pribadi.



Melalui sinergi ini, Kejari Sambas memastikan akan terus memantau jalannya distribusi di lapangan. Upaya ini selaras dengan semangat Jaksa Hadir Untuk Masyarakat dalam memastikan hak-hak masyarakat Kabupaten Sambas terlindungi dari praktik yang melanggar hukum.liputan Kabar Investigasi ID ( KI )