Way Kanan -- Kepemilikan dan keberadaan lahan umbul naga bekurung telah di akui sesuai dengan surat kami sebagai pemelik lahan, yang di akui dan mengetahui oleh kepala negri yang berkedudukan di blambangan umpu yang di tanda tangani pada tahun 1967 selaku pemerintah pada waktu itu. Umbul naga bekurung berada di wilayah Karta jaya, Kecamatan Negara Batin kabupaten Way kanan. Jum'at 19/06/26
Trisoli S.sos mengatakan lahan umbul naga bekurung tidak akan pernah bergeser dan tidak bisa di miliki orang lain, karena kami sebagai hak ahli waris sah akan mengelola, menikmati dan memiliki lahan tersebut supaya bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak. Tegasnya
Pihak keluarga lahan Umbul naga bekurung mengapresiasi kinerja pemerintah mulai dari pusat sampai tingkat provinsi diduga menghentikan aktivitas penebangan tebu di umbul kami dan sekitarnya
Apresiasi kami tersebut muncul setelah di dapat informasi bahwa diduga pemerintah memberikan teguran lisan kepada pihak pihak yang melakukan penggarapan, pengelolaan termasuk aktivitas penebangan tanaman tebu di lokasi lahan Umbul naga bekurung dan di wilayah sekitarnya.
Trisoli S.sos.menjelaskan, keluarga umbul naga bekurung pada dasarnya keberatan terhadap aktivitas serta pengelolaan baik perusahaan ataupun Oligarki di lahan kami, karena selama ini tidak ada kesepakatan secara tertulis dengan keluarga kami, Sistim sewa, mitra, atau kesepakatan lainnya.
Kalau memang ada pelanggaran izin pengarapan dan pengelolaan di lahan ( yang tidak jelas ) pemerintah harus bertindak tegas. Kami meminta agar penanganannya dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," Harapnya
Seorang warga yang enggan namanya di sebut membenarkan bahwa untuk penebangan tebu mandiri di lahan Regeter 44 di hentikan sementara, bahkan perusahaan saat ini belum bisa menerima tebu mandiri dari Register 44 sebelum ada izin resmi yang di keluarkan, baik dari kementerian khutanan atau surat keputusan dari kejaksaan.
Menurut saya pemerintah mengambil langkah yang tepat, cepat dan langsung memberikan teguran lisan agar penebangan tebu di Regeter 44 untuk di hentikan sementara, dengan batas waktu yang belum jelas, Apa lagi lahan tersebut lagi ada komplik dengan pihak hak ahli waris umbul. Namun ia menegaskan kewenangan pengarap hanya sebatas pengelolaan dan menikmati hasil dari lahan tersebut. Ucapnya
Beberapa bulan yang lalu sempat viral atas temuan kajati Lampung terkait penggarapan dan pengelolaan lahan di register 44, setelah sekian lama proses berjalan tahap demi tahap akhirnya pemerintah menentukan sikap untuk menghentikan aktivitas penebangan tebu mandiri yang ada di Regeter 44 dan sekitarnya. ( TIM )

Komentar
