Candra Kirana Apresiasi Kejaksaan Negeri Sambas Lakukan Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi, mengutuk penyimpangan Mafia -->

Iklan Semua Halaman

Candra Kirana Apresiasi Kejaksaan Negeri Sambas Lakukan Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi, mengutuk penyimpangan Mafia

Kabar Investigasi
Kamis, 18 Juni 2026

 


Sambas - SPBU 64.791.12 Tebas mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas dan Disperindagkop yang melakukan Sosialisasi kepada SPBU terkait penyaluran BBM Subsidi yang benar agar bisa menyentuh Substansi persoalan yang terjadi dimasyarakat. 


Legal Hukum SPBU 64.791.12 Tebas, Candra Kirana menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Sambas itu sangat bagus, karena menyentuh substansi persoalan yang terjadi di masyarakat untuk memperoleh BBM Subsidi, itu menjadi hal yang mutlak untuk diperoleh masyarakat. 


Karena selama ini yang kita ketahui sulit nya masyarakat untuk memperoleh BBM Subsidi, dimana telah terjadi penyimpangan- penyimpangan oleh oknum dilapangan. 


Dan kami berupaya melakukan kebijakan-kebijakan sesuai dengan program yang dikehendaki Pemerintah. 


Dalam pertemuan tersebut, kami mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas dan Disperindagkop Sambas yang mempertegas harus ada Sinergi antara pengusaha SPBU dengan pihak Pemerintah, adanya transparansi keterbukaan informasi, tentunya kami pihak SPBU sangat mendukung dan tentunya pihak pertamina harus proaktif. 


Mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ketua Satgas BBM Subsidi agar penyaluran BBM subsidi bisa terealisasikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku bisa menyentuh kepentingan masyarakat.


Dengan Kondisi sekarang ini telah terjadi selisih harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan Non Subsidi memberikan peluang besar bagi para pemain ataupun Mafia untuk mengejar BBM Subsidi, sehingga dilapangan menjadi kesulitan juga bagi SPBU yang benar-benar Rel melayani sesuai aturan yang berlaku. 


SPBU 64.791.12 melayani kendaraan satu barcode satu Nopol, dan kami tidak melayani barcode yang tidak sesuai dengan Nopol, tegas Candra. 


Kami berharap kepada Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum bisa memahami SPBU mana yang bersih ataupun tidak. APH Bisa melakukan inspeksi secara rutin, maupun peninjauan, agar tidak terjadi praktek- praktek penyimpangan dilapangan yang berakibat merugikan Pihak SPBU maupun Masyarakat, Tutup Candra. (RED)